Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkapkan capaian kinerja penegakan hukum sepanjang tahun 2025. Salah satu sorotan utama adalah penanganan empat perkara besar dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa seluruh perkara dengan nilai kerugian negara terbesar tersebut ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Sepanjang tahun 2025, Kejaksaan Agung menangani setidaknya empat perkara dengan nilai kerugian negara paling besar,” ujar Anang dalam konferensi pers di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).
Adapun empat perkara yang dimaksud antara lain:
Pertama, kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina beserta subholding dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018–2023. Perkara ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 285.017.731.964.389. Sejumlah pejabat tinggi Pertamina hingga pengusaha minyak Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka, dan kasusnya telah memasuki tahap penuntutan.
Kedua, perkara dugaan korupsi pengadaan program digitalisasi pendidikan berupa Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada tahun 2019–2022. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1,98 triliun. Mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Anwar Makarim, turut menjadi tersangka dan perkara telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Ketiga, dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit perbankan kepada PT Sritex Tbk dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 1.354.870.054.158. Dalam kasus ini, pimpinan Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto dan Iwan Setiawan Lukminto, ditetapkan sebagai tersangka dan proses hukum telah memasuki tahap penuntutan.
Keempat, kasus dugaan korupsi importasi gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 578.105.441.622.
Selain menangani perkara korupsi, Anang menambahkan bahwa Jampidsus juga berperan dalam penanganan tindak pidana di bidang perpajakan, kepabeanan dan cukai, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sepanjang 2025, tercatat terdapat 2.658 perkara pada tahap penyelidikan, 2.399 perkara penyidikan, 2.540 perkara penuntutan, serta 2.247 perkara yang telah dieksekusi.
“Total penyelamatan keuangan negara yang berhasil dicapai di bidang tindak pidana khusus tahun ini mencapai Rp 24,7 triliun,” jelas Anang. Selain itu, Kejagung juga berkontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 19,1 triliun.

