Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Duduk Santai di Teras Rumah, Dua Pengedar Sabu Diciduk Polsek Kampar

Minggu, 11 Januari 2026 | Januari 11, 2026 WIB Last Updated 2026-01-10T18:11:12Z

Detaknasional.com,- Kampar — Jajaran Polsek Kampar berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana narkotika saat sedang duduk santai di depan teras rumah, Sabtu (10/1/2026) sekira pukul 14.30 WIB. Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 58,05 gram.

Kedua pelaku masing-masing berinisial CI (40), warga Dusun Teratak, Desa Sendayan, Kecamatan Kampar Utara dan NU (33), warga Dusun Kapur, Desa Sendayan, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar.

“Kedua pelaku merupakan pengedar dan ditangkap saat duduk santai di depan teras rumah pelaku CI,” ujar Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di Dusun Kapur, Kecamatan Kampar Utara, tepatnya di RT 01 RW 02, sering terjadi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kampar langsung melaporkannya kepada Kapolsek Kampar.

“Setelah menerima laporan itu, saya perintahkan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kampar untuk melakukan penyelidikan,” jelas AKP Asdisyah.

Penyelidikan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kampar Ipda Didi Herfiandi. Tidak berselang lama, tim mendapati CI dan NU berada di rumah CI dan langsung mengamankan keduanya tanpa perlawanan.

“Setelah diamankan, tim melakukan penggeledahan di rumah CI dan badan kedua pelaku. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 7 paket narkotika jenis sabu di dalam rumah CI,” terang Kapolsek.

Saat dilakukan interogasi, CI mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari NU. Sementara itu, NU mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang berinisial OS, yang kini telah ditetapkan sebagai DPO Polsek Kampar.

Lebih lanjut, AKP Asdisyah mengungkapkan bahwa CI merupakan residivis kasus narkotika yang pernah terjerat perkara serupa pada tahun 2020. Selain itu, hasil tes urine terhadap kedua pelaku menunjukkan hasil positif (+) Metamphetamin.

Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 7 paket sabu yang dibungkus plastik bening, 5 ball plastik klip, 2 unit timbangan digital, 2 dompet warna abu-abu, 2 unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp510.000.

Selanjutnya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolsek Kampar guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) KUHP,” pungkas Kapolsek Kampar.

Lp. Indra Castra
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update