Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Dugaan SPPD Bermasalah DPRD Riau Meluas, Audit BPK Seret Anggaran 2024 ke Penyelidikan

Rabu, 07 Januari 2026 | Januari 07, 2026 WIB Last Updated 2026-01-07T05:12:16Z


DetakNasional.com,-Kasus dugaan penyimpangan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di lingkungan Sekretariat DPRD Riau kembali menjadi sorotan. Setelah penyidikan terhadap tahun anggaran 2020 dan 2021 belum berujung penetapan tersangka, kini aparat kepolisian mulai menelusuri indikasi masalah serupa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau tahun 2024.

Penyelidikan terbaru dilakukan oleh Subdirektorat III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Sejumlah pegawai dan staf Sekretariat DPRD Riau telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait belanja perjalanan dinas tahun anggaran 2024.

Langkah penyelidikan ini berangkat dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap laporan keuangan Pemprov Riau. Dalam temuannya, BPK mencatat adanya dugaan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas yang nilainya mencapai Rp16,98 miliar.

Tahun anggaran 2024 sendiri merupakan masa transisi DPRD Riau, karena terdapat pergantian anggota dari periode 2019–2024 ke periode 2024–2029 yang dilantik pada September 2024. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan adanya proses penyelidikan awal tersebut. Menurutnya, penyidik masih berada pada tahap pengumpulan bahan dan keterangan.

“Masih tahap Pulbaket,” ujar Ade, Selasa (6/1/2026).

Di sisi lain, penyidikan kasus dugaan korupsi SPPD tahun anggaran 2020–2021 yang telah naik ke tahap penyidikan sejak Juli 2024 dipastikan tetap berlanjut. Polda Riau dalam waktu dekat dijadwalkan melakukan gelar perkara bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri.

Ade menyebut, penentuan tersangka akan bergantung pada hasil gelar perkara tersebut. “Penetapan tersangka melihat dinamika dalam gelar nanti,” katanya.

Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyatakan bahwa pihaknya telah menerima undangan dari Kortas Tipikor untuk membahas perkembangan kasus SPPD 2020–2021 secara komprehensif, termasuk penentuan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.

Kasus SPPD 2020–2021 sendiri disebut telah menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp195,9 miliar. Dalam penanganannya, penyidik telah memeriksa lebih dari 400 saksi serta menyita berbagai aset, mulai dari uang tunai hampir Rp20 miliar, kendaraan mewah, barang bermerek, hingga properti bernilai miliaran rupiah.

Namun, proses hukum tersebut juga diwarnai gugatan praperadilan. Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan penyitaan sejumlah aset milik mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun, cacat hukum dan memerintahkan pengembalian aset tersebut.

Dengan merambahnya penyelidikan ke APBD 2024, kasus SPPD DPRD Riau kembali menempatkan pengelolaan keuangan lembaga legislatif tersebut di bawah sorotan publik.(ckc)


TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update