DetakNasional.com,-Presiden Venezuela Nicolas Maduro untuk pertama kalinya dihadapkan ke pengadilan federal Amerika Serikat, dalam sidang singkat yang digelar pada Senin, 5 Januari 2026 waktu setempat, atau Selasa pagi waktu Indonesia. Kehadirannya menandai babak baru dalam konflik hukum dan politik antara Caracas dan Washington.
Mengutip laporan Associated Press, Maduro tampil mengenakan seragam tahanan berwarna biru. Di hadapan hakim, ia dengan tegas menolak seluruh dakwaan terkait dugaan perdagangan narkotika internasional. Maduro juga menyebut proses penangkapannya tidak sah dan bermuatan politik.
“Saya tidak bersalah. Saya bukan penjahat. Saya adalah presiden negara saya,” ujar Maduro dalam bahasa Spanyol sebelum hakim menghentikan pernyataannya.
Dalam persidangan tersebut, istri Maduro, Cilia Flores, turut hadir dan memperkenalkan dirinya sebagai Ibu Negara Venezuela. Melalui penerjemah, Flores juga menyatakan tidak bersalah atas tuduhan yang diarahkan kepadanya. Kuasa hukum menyampaikan bahwa Flores mengalami luka serius saat penangkapan, sehingga hakim memerintahkan jaksa untuk memastikan adanya perawatan medis. Sidang pun diakhiri lebih awal.
Tim pembela Maduro menekankan bahwa klien mereka masih menjabat sebagai kepala negara berdaulat dan karenanya memiliki kekebalan hukum internasional. Mereka juga mempertanyakan keabsahan tindakan aparat Amerika Serikat yang melibatkan operasi militer dalam penangkapan tersebut.
Namun, pemerintah AS menegaskan tidak lagi mengakui Maduro sebagai presiden sah Venezuela, menyusul hasil pemilu 2024 yang dinilai penuh pelanggaran dan tidak demokratis.
Jaksa federal AS menuduh Maduro bersama jaringan terdekatnya terlibat dalam kerja sama dengan kartel narkoba internasional untuk menyelundupkan ribuan ton kokain ke wilayah Amerika Serikat. Jika terbukti bersalah, Maduro terancam hukuman penjara seumur hidup.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 17 Maret 2026. Proses hukum ini diperkirakan akan memicu perdebatan panjang mengenai yurisdiksi Amerika Serikat dalam mengadili pemimpin atau mantan pemimpin negara asing, sekaligus memperkeruh hubungan diplomatik antara kedua negara.(rml)

