Detaknasional.com,- Mandailing Natal — Sabtu, 10 Januari 2026, Hak jawab Camat Tambangan tertanggal 6 Januari 2026 atas pemberitaan sejumlah media online terkait dugaan maladministrasi serta dugaan pungutan dalam proses penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa, kembali menuai sorotan.
Kali ini, tanggapan datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (LSM TAMPERAK) yang menilai klarifikasi tersebut belum sepenuhnya menjawab substansi persoalan tata kelola keuangan desa.
Klarifikasi Camat: Dana Sudah Cair
Dalam klarifikasinya, Camat Tambangan menyampaikan bahwa Dana Desa (DD) Tahap II serta Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II–III Tahun Anggaran 2025 telah dicairkan masing-masing pada September dan Desember 2025.
Menurut Camat, pencairan tersebut menunjukkan bahwa proses administrasi telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
LSM TAMPERAK: Pencairan Bukan Ukuran Keabsahan SPJ. LSM TAMPERAK menilai bahwa pencairan dana tidak dapat serta-merta dijadikan indikator sah atau benarnya pertanggungjawaban keuangan desa.
Ketua LSM TAMPERAK menegaskan, persoalan utama justru terletak pada tata kelola dokumen SPJ, antara lain:
- Siapa yang menyusun dokumen SPJ Dana Desa
- Siapa yang menandatangani dokumen tersebut
- Di mana dokumen pertanggungjawaban keuangan desa disimpan
“Jika SPJ tidak berada di desa, maka muncul pertanyaan serius tentang akuntabilitas dan transparansi pengelolaan Dana Desa,” ujar perwakilan LSM TAMPERAK.
LSM ini mengklaim menemukan fakta bahwa SPJ Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2024 tidak berada di kantor desa, meskipun dana telah dicairkan dan pemeriksaan rutin oleh Inspektorat Daerah telah dilakukan.
Regulasi Tegas: SPJ Adalah Kewenangan Desa
LSM TAMPERAK merujuk sejumlah regulasi yang secara tegas mengatur pengelolaan Dana Desa:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 72 menyatakan Dana Desa merupakan hak dan kewenangan desa.
Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa.
- Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 2 dan Pasal 3 menegaskan asas transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.
Pasal 35–37 menyebutkan bahwa penatausahaan, pelaporan, dan penyimpanan dokumen keuangan desa merupakan tanggung jawab perangkat desa.
- Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, tepatnya Pasal 4 dan Pasal 5 pada Permendagri ini.
Kecamatan berfungsi melakukan pembinaan dan pengawasan, bukan sebagai pengelola atau pemegang dokumen keuangan desa, sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2020
Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, tepatnya pada Pasal 4 dan Pasal 5 dari Permendagri ini.
Berdasarkan regulasi tersebut, LSM TAMPERAK menegaskan tidak terdapat dasar hukum yang membenarkan penyusunan maupun penguasaan SPJ Dana Desa oleh pihak kecamatan.
Dugaan Pungutan: Bantahan Camat, Klaim LSM/MEDIA
Terkait dugaan adanya pembayaran jasa atau pungutan dalam proses penyusunan SPJ Dana Desa, Camat Tambangan dalam klarifikasinya membantah keras tudingan tersebut dan menyebutnya sebagai informasi yang tidak benar.
Namun, LSM TAMPERAK menyatakan telah melakukan penelusuran lapangan dan mengaku memperoleh keterangan dari sejumlah kepala desa yang menyebut adanya praktik pembayaran jasa tertentu.
Menurut LSM, keterangan tersebut telah disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Diserahkan ke Aparat Penegak Hukum
LSM TAMPERAK menegaskan bahwa pihaknya tidak dalam posisi menyimpulkan adanya tindak pidana. Namun, berdasarkan temuan dan dokumen yang dimiliki, mereka menilai perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum maupun maladministrasi.
Sebagai tindak lanjut, LSM TAMPERAK telah melaporkan dugaan tersebut ke Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Terima Laporan Nomor:
579/LP/LSM/TAMPERAK/MADINA/I/2026 tertanggal 8 Januari 2026.
Menunggu Proses dan Klarifikasi Lanjutan
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari aparat penegak hukum terkait hasil telaah awal atas laporan tersebut.
Semua pihak diminta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses klarifikasi serta penegakan hukum kepada instansi berwenang. (Arj)

