DetakNasional.com,-Kebijakan kuota internet yang hangus setelah masa berlaku habis kembali memicu perdebatan. Di tengah tingginya ketergantungan masyarakat pada layanan digital, sistem pemakaian data milik operator besar seperti Telkomsel dinilai menyimpan potensi kerugian publik dalam jumlah besar.
Dengan basis pengguna sekitar 158 juta pelanggan, skema kuota yang kedaluwarsa dinilai bukan sekadar persoalan teknis. Dengan asumsi sederhana, bila setiap pelanggan kehilangan sisa kuota bernilai Rp10.000, maka potensi nilai ekonomi yang lenyap bisa mencapai Rp1,58 triliun dalam satu periode. Jika berlangsung secara rutin tiap bulan, hitungannya berpotensi menembus hampir Rp19 triliun per tahun.
Kuota tersebut bukan hibah atau bonus. Ia dibeli menggunakan uang konsumen. Namun ketika tidak habis terpakai, nilainya tidak dikonversi, tidak dikembalikan, dan tidak digulirkan ke periode berikutnya. Kondisi ini membuat publik mempertanyakan logika keadilan dalam kebijakan tersebut.
Operator umumnya berdalih bahwa semua ketentuan sudah tercantum dalam syarat layanan. Namun, pertanyaan yang muncul lebih mendasar: apakah semua yang legal otomatis adil? Jika hanya separuh pelanggan saja yang terdampak kuota hangus bernilai Rp10.000, potensi kerugian kolektif masih tetap mencapai ratusan miliar per periode.
Pertanyaan publik pun menguat: ke mana sebenarnya nilai ekonomi dari kuota yang hangus? Mengapa tidak diterapkan sistem rollover seperti di sejumlah negara lain? Dan mengapa konsumen terasa selalu berada pada posisi paling lemah?
Di tengah keuntungan industri telekomunikasi yang terus tumbuh, sejumlah pihak menilai pemerintah tidak boleh tinggal diam. Kominfo, BRTI, dan lembaga perlindungan konsumen diminta meninjau ulang kebijakan yang berpotensi merugikan masyarakat secara masif.
Kuota internet kini telah menjadi kebutuhan dasar. Karena itu, audit kebijakan dan transparansi dinilai mendesak agar praktik bisnis tidak hanya mengikuti aturan, tetapi juga menempatkan keadilan konsumen sebagai prioritas.

