PEKANBARU - Komitmen Pemerintah Kabupaten Kampar dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik kembali ditegaskan oleh Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, saat menghadiri kegiatan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau, Kamis (18/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Auditorium Lantai II Gedung BPK Perwakilan Provinsi Riau, Pekanbaru, tersebut dihadiri para kepala daerah se-Provinsi Riau, pimpinan DPRD kabupaten/kota, serta jajaran pemerintah daerah terkait.
Dalam kesempatan itu, Bupati Kampar Ahmad Yuzar menegaskan bahwa pengelolaan keuangan yang baik merupakan salah satu pilar utama dalam menciptakan pemerintahan yang bersih serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Pemerintah Kabupaten Kampar berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah secara profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap rekomendasi yang diberikan BPK akan menjadi perhatian serius dan segera ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya mewujudkan good governance," tegas Ahmad Yuzar.
Menurutnya, tertib administrasi dan pengelolaan anggaran yang bertanggung jawab menjadi fondasi penting dalam mendukung percepatan pembangunan daerah serta memastikan setiap program pemerintah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Penyerahan LHP BPK ini juga menjadi momentum strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah bersama DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan serta memastikan penggunaan APBD berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Dengan semangat akuntabilitas dan transparansi, Pemerintah Kabupaten Kampar terus berupaya menjaga kualitas tata kelola pemerintahan yang baik serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Melalui hasil pemeriksaan yang disampaikan BPK, diharapkan seluruh pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Riau semakin meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan, sehingga pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat dapat terus diwujudkan.
"Transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menghadirkan pembangunan yang berkualitas dan berpihak kepada masyarakat."

