DetakNasional.com-,KAMPAR – Kapasitas investigasi dan ketegasan Polres Kampar dalam menindak berbagai bentuk kejahatan kembali terbukti, ketika Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kampar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada hari Kamis (11/06/2026) sekitar pukul 16.45 WIB di Jalan Mayor Ali Rasyid Kelurahan Bangkinang Kecamatan Bangkinang Kota. Tersangka yang diamankan bernama MG (27 tahun) telah mengakui perbuatannya dan membuka jalur investigasi hingga ke mata rantai penjualan barang hasil kejahatan.
Kegiatan investigasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata, menunjukkan kerja sama erat antara unit investigasi Polres Kampar dengan pihak terkait di Kota Pekanbaru, yang memungkinkan penangkapan tersangka dilakukan secara cepat dan tepat sasaran. Dari hasil penyidikan awal, terbongkar bahwa tindakan pencurian yang dilakukan berupa aksi jambret terhadap korban yang sedang berkendara sepeda motor, dengan korban kehilangan gelang emas seberat 9 gram yang dikenakan di tangan kanannya.
Kapolres Kampar Akbp Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata, menjelaskan bahwa Kami tidak pernah berhenti hingga kasus yang dilaporkan masyarakat dapat terungkap dan pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai," ujar Kasat Reskrim dengan suara yang tegas saat memberikan keterangan terkait kasus ini. "Setelah menerima laporan dari korban pada hari Kamis, tim kami langsung melakukan penyelidikan awal, termasuk pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar TKP yang menjadi bukti penting dalam mengidentifikasi pelaku."
Beliau menjelaskan bahwa informasi terkait keberadaan tersangka diperoleh pada hari Sabtu (13/06/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, yang mengindikasikan bahwa terduga pelaku berada di sebuah penginapan RedDoorz di Jalan Air Dingin Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. "Setelah melakukan profiling dan pengumpulan data yang cermat, tim Resmob bergerak pada hari Minggu (14/06/2026) sekitar pukul 00.30 WIB dan berhasil mengamankan pelaku MG tanpa adanya gesekan," tambahnya.
Hasil interogasi awal terhadap tersangka mengungkapkan bahwa ia melakukan aksi bersama seorang rekannya bernama RF, yang hingga saat ini masih belum dapat ditemukan dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pada saat pelaksanaan kejahatan, tersangka berperan sebagai pilot yang mengendarai sepeda motor matic warna hitam, sedangkan rekannya berperan menarik gelang emas dari tangan korban. Setelah melakukan tindakan tersebut, keduanya kabur dan menjual barang hasil kejahatan kepada Sdr. ES dengan nilai Rp5.300.000.
Tim Resmob kemudian melanjutkan penyidikan dengan melakukan penangkapan terhadap Sdr. ES pada hari Minggu (14/06/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di depan Hotel Khas Pekanbaru. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa Sdr. ES telah melebur dan menjual emas tersebut kepada pemilik toko mas di Jalan Nangka Kota Pekanbaru yang dikenal dengan nama Al.
"Kami telah mengamankan barang bukti berupa handphone merk Pocophone warna biru, baju kaos putih, helm merk GM warna hitam, serta rekaman CCTV yang menjadi bukti penting dalam kasus ini," jelas salah satu anggota tim Resmob yang terlibat dalam operasi. "Kami juga terus melakukan upaya maksimal untuk menangkap Sdr. IJ yang masih buron dan mengamankan sepeda motor merk Honda Vario 160 warna hitam yang menjadi alat pelaku kejahatan dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Barang (DPB)."
Saksi dalam kasus ini, yaitu Sdr. ER dan Sdr. MY , telah memberikan keterangan yang menguatkan dugaan kejahatan yang dilakukan oleh tersangka dan rekannya. Korban yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan rasa lega setelah mengetahui bahwa salah satu pelaku telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. "Saya sangat berterima kasih kepada Polres Kampar yang telah bekerja cepat dalam menangkap pelaku. Semoga seluruh pelaku dapat segera ditangkap dan mendapatkan hukuman yang pantas," ujar korban melalui perwakilannya.
Pihak Polres Kampar menyampaikan bahwa penyidikan terhadap kasus ini akan terus dilakukan secara mendalam untuk mengungkap seluruh mata rantai kejahatan yang terlibat, termasuk mencari tahu peran dari setiap pihak yang terlibat dalam penjualan barang hasil kejahatan. Tersangka Muhammad Giar Rahmadani telah dijerat dengan Pasal 479 KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengancam hukuman berat bagi pelaku.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan saat berada di jalan, terutama saat membawa barang berharga seperti perhiasan. Jangan ragu untuk melaporkan setiap informasi terkait aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti," pungkas AKP I Gede Yoga Eka Pranata.

