Bangkinang - Dugaan praktik penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) kembali menjadi sorotan di lingkungan sekolah dasar di Kabupaten Kampar. Kali ini, dugaan tersebut mencuat di UPT SD Negeri 017 Bukit Payung SP 3, Kecamatan Bangkinang. Selasa (4/8/26).
Informasi yang diterima menyebutkan bahwa seorang guru berinisial S.N. diduga mengoordinasikan pendistribusian sekaligus penjualan buku LKS kepada para siswa dengan berbagai mata pelajaran dan harga yang telah ditentukan.
Adapun daftar harga buku LKS yang beredar sebagai berikut:
- Bahasa Indonesia: Rp20.000
- Matematika: Rp20.000
- PAI: Rp14.000
- PJOK: Rp14.000
- Pendidikan Pancasila: Rp20.000
- IPAS: Rp20.000
- Seni Rupa: Rp14.000
- Bahasa Inggris: Rp14.000
- BMR: Rp15.000
Total biaya untuk siswa yang tinggi 3,4,5,6 mencapai Rp151.000, sedangkan kelas 1 dan 2 sebesar Rp117.000.
Orang tua siswa juga disebut telah menerima pemberitahuan melalui pesan WhatsApp yang berbunyi:
"Assalamualaikum, selamat malam ayah/bunda. Diinformasikan bahwa LKS sudah datang dan sudah dapat diambil di rumah penjaga sekolah (Teh Iin). Terima kasih."
Sebelum melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah, awak media terlebih dahulu meminta penjelasan kepada Disdikpora Kabupaten Kampar. Sekretaris Disdikpora Kampar, Zulkifli, menegaskan bahwa buku LKS tidak diperbolehkan diperjualbelikan di sekolah, serta Disdikpora tidak pernah memberikan izin kepada sekolah mana pun di Kabupaten Kampar untuk menjual LKS.
Saat awak media mendatangi sekolah untuk melakukan konfirmasi, sejumlah guru disebut tidak bersedia memberikan nomor kontak guru yang diduga terkait. Menurut keterangan yang diperoleh, guru tersebut juga tidak hadir di sekolah dengan alasan sedang sakit.
Awak media juga memperoleh informasi bahwa saat ini UPT SD Negeri 017 Bukit Payung belum memiliki kepala sekolah definitif. Jabatan kepala sekolah masih dalam keadaan kosong dan hingga kini belum ada penetapan maupun pengangkatan kepala sekolah baru oleh Disdikpora Kabupaten Kampar.
Guru yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan klarifikasi, sehingga informasi yang dimuat masih berupa dugaan dan tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab dari pihak yang bersangkutan maupun pihak terkait lainnya.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Disdikpora segera melakukan penelusuran terhadap dugaan tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, masyarakat meminta agar dilakukan pembinaan maupun tindakan sesuai peraturan yang berlaku demi menjaga integritas dunia pendidikan dan mencegah praktik yang berpotensi membebani orang tua siswa.
Berita ini akan diperbarui apabila pihak guru yang bersangkutan maupun Disdikpora Kabupaten Kampar memberikan klarifikasi resmi.

