MANDAILING NATAL – Mendesak Penindakan Tegas Aparat Penegak Hukum
Kepada Yth:
Kejaksaan Negeri Mandailing Natal
Inspektorat Provinsi Sumatera Utara
BPKP Perwakilan Sumatera Utara
Media Massa dan Masyarakat Umum
LSM TAMPERAK Kabupaten Mandailing Natal menyatakan sikap tegas terhadap menguatnya dugaan praktik pungutan sistemik dalam penyusunan SPJ desa se-Kecamatan Tambangan yang kini disertai indikasi kuat rekayasa administratif melalui surat pernyataan massal para kepala desa.
LSM TAMPERAK menilai kemunculan surat pernyataan tersebut bukan sebagai klarifikasi jujur, melainkan sebagai upaya sistematis pengaburan fakta hukum yang berpotensi merintangi proses penegakan hukum atas laporan dugaan tindak pidana korupsi yang telah masuk ke Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.
Surat pernyataan tersebut menunjukkan kejanggalan serius karena:
• Dibuat serentak secara kolektif
• Bermaterai
• Menggunakan stempel resmi pemerintahan desa
Namun isinya mengklaim pembayaran jasa penyusunan SPJ berasal dari uang pribadi para kepala desa.
Ini merupakan kontradiksi hukum yang kuat serta mengindikasikan bahwa pernyataan tersebut lahir dalam konteks tekanan struktural, bukan kehendak individual.
LSM TAMPERAK memperoleh keterangan bahwa para kepala desa menandatangani surat pernyataan tersebut setelah adanya pemanggilan serta komunikasi intensif dari pihak kecamatan.
Apabila terbukti terdapat pengarahan atau tekanan dari aparat kecamatan, maka perbuatan tersebut patut diduga sebagai:
• Penyalahgunaan wewenang jabatan
• Pemaksaan terselubung berbasis relasi kekuasaan
• Rekayasa administratif untuk melindungi struktur tertentu
⚖ Dugaan Unsur Tindak Pidana Korupsi Telah Terpenuhi
LSM TAMPERAK menegaskan bahwa peristiwa ini tidak dapat dilihat sebagai persoalan administratif biasa, melainkan telah memenuhi unsur sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Pertama – Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 3 UU Tipikor)
Ketika kewajiban administratif desa berupa penyusunan SPJ dijadikan dasar untuk menarik pembayaran jasa tertentu, maka kewenangan jabatan telah disalahgunakan untuk memperoleh keuntungan.
Dalih uang pribadi tidak menghapus unsur pidana karena:
➡ Kelancaran pencairan anggaran desa bergantung pada SPJ
➡ Relasi kuasa aparat struktural tetap bekerja
Sehingga telah terpenuhi unsur penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara secara sistemik.
Kedua – Pemaksaan Pembayaran oleh Pejabat (Pasal 12 huruf e UU Tipikor)
Pembayaran jasa penyusunan SPJ yang dikaitkan langsung dengan kewajiban administrasi desa merupakan bentuk pemaksaan terselubung oleh pejabat struktural.
Dalam hukum Tipikor, pemaksaan tidak harus berupa ancaman terbuka, melainkan cukup dibuktikan melalui:
- Relasi jabatan
- Ketergantungan pelayanan
- Tekanan struktural
Sehingga dugaan pungutan ini telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Ketiga – Gratifikasi Berkedok Jasa (Pasal 12B UU Tipikor)
Pembayaran yang dilakukan kepada pihak yang memiliki kendali administratif atas proses SPJ tidak dapat dipisahkan dari jabatannya.
Oleh karena itu, pembayaran tersebut patut diduga sebagai gratifikasi yang berhubungan langsung dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban penyelenggara negara.
Jika tidak dilaporkan sesuai ketentuan hukum, maka secara yuridis dianggap sebagai suap.
Keempat – Dugaan Penghalangan Proses Hukum (Pasal 21 UU Tipikor)
Pembuatan surat pernyataan massal yang:
• Seragam
• Terkoordinasi
• Menggunakan atribut resmi pemerintahan
Patut diduga sebagai upaya merintangi atau mengaburkan proses penyelidikan perkara dugaan korupsi.
Ini bukan sekadar klarifikasi administratif, melainkan berpotensi sebagai bentuk obstruction of justice.
Pernyataan Tegas Arjuna Sitepu C.PAR. Aktvis Nasional
Arjuna Sitepu C.PAR, Aktivis Pegiat Anti Rasuah dari Yayasan KPK TIPIKOR (Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Koruosi) Pusat, menegaskan bahwa kasus ini telah menunjukkan ciri kuat korupsi struktural, samoaikannya dalam press rekease tertulisnya kepada media ini.
“Secara hukum ini sudah masuk wilayah Tipikor. Ada penyalahgunaan wewenang, pemaksaan pembayaran, gratifikasi jabatan, hingga dugaan obstruction of justice melalui surat pernyataan massal. Ini bukan pembelaan, tapi justru pola klasik rekayasa administratif untuk mencuci persoalan hukum,” tegas Arjuna.
Menurutnya, keseragaman tindakan para kepala desa justru membuktikan adanya kendali struktural.
“Tidak mungkin puluhan desa bergerak serempak tanpa pengaturan terpusat. Ini menunjukkan adanya skema sistemik di atas desa,” tambahnya.
LSM TAMPERAK menegaskan kepada publik:
Isu ini bukan soal uang pribadi atau bukan.
Isu pokoknya adalah dugaan pungutan berbasis kewenangan jabatan yang dilekatkan pada kewajiban administratif negara.
Ini merupakan praktik klasik korupsi struktural.
TUNTUTAN TERBUKA LSM TAMPERAK
1️⃣ Kejaksaan Negeri Mandailing Natal segera memeriksa seluruh pejabat Kecamatan Tambangan tanpa kecuali.
2️⃣ Penyelidikan pidana atas dugaan pungutan jasa penyusunan SPJ berdasarkan Pasal 3, Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, dan Pasal 21 UU Tipikor.
3️⃣ Audit investigatif menyeluruh oleh Inspektorat Provinsi Sumatera Utara dan BPKP terhadap seluruh desa di Kecamatan Tambangan.
4️⃣ Pemeriksaan khusus atas dugaan tekanan struktural serta rekayasa administratif dalam pembuatan surat pernyataan massal kepala desa.
LSM TAMPERAK memperingatkan dengan tegas:
Jika perkara ini dibiarkan menguap atau hanya berhenti pada klarifikasi administratif semu, maka seluruh data, kronologi, serta nama-nama pihak yang terindikasi terlibat akan dibuka kepada publik secara bertahap.
Kami tidak akan berhenti sampai praktik korupsi administratif ini dibongkar hingga ke akar strukturalnya.
Mandailing Natal, 28 Januari 2026
Hormat kami,
LSM TAMPERAK Kabupaten Mandailing Natal
(Muhammad Yakub Lubis)
Ketua DPC LSM TAMPERAK Kab. Madina.(AR)

