Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Audit Negara Bongkar Kekeliruan Pengalihan Hotel Aryaduta, PT SPR Dipulihkan Sesuai Hukum

Selasa, 06 Januari 2026 | Januari 06, 2026 WIB Last Updated 2026-01-06T05:54:49Z

Personal archive : Ida Yulita Susanti, Direktur PT SPR


DetakNasional.com,-Menanggapi isu yang berkembang terkait tudingan bahwa Direktur PT Sarana Pembangunan Riau (Perseroda) “mengkangkangi” Plt Gubernur Riau dalam pengelolaan Hotel Aryaduta Pekanbaru, Direktur PT SPR Ida Yulita Susanti menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar dan mengabaikan fakta administrasi pemerintahan serta bukti dokumen resmi negara.

Ida menekankan bahwa dalam tata kelola pemerintahan dan BUMD, tidak ada satu pun langkah PT SPR yang dilakukan tanpa dasar hukum, tanpa surat, atau tanpa sepengetahuan Pemerintah Provinsi Riau. Seluruh proses pengelolaan Hotel Aryaduta berjalan dalam koridor administrasi negara, etika birokrasi, serta rekomendasi lembaga audit resmi.

“Secara etika administrasi dan hukum, mustahil sebuah BUMD mengambil keputusan strategis tanpa dasar surat dan tanpa sepengetahuan pemegang sahamnya, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Riau,” tegas Ida.

Ia menjelaskan bahwa PT SPR adalah badan usaha milik daerah yang berada di bawah pembinaan Gubernur selaku pemegang saham, sehingga setiap langkah kebijakan dilakukan melalui mekanisme formal, termasuk koordinasi, surat-menyurat, dan keputusan gubernur yang sah.

Ida mengungkapkan bahwa sebelum pengelolaan Hotel Aryaduta dikembalikan kepada PT SPR, telah ada rangkaian proses administrasi resmi, mulai dari pemeriksaan oleh BPK RI dan BPKP, penyampaian hasil audit, hingga terbitnya Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.618/VI/2025 yang secara tegas mencabut SK sebelumnya dan mengembalikan kewenangan pengelolaan kepada PT SPR.

“Pengembalian kewenangan itu bukan keputusan PT SPR, melainkan keputusan Gubernur Riau. PT SPR hanya menjalankan mandat yang diberikan melalui SK tersebut,” ujarnya.

Terkait tudingan adanya pengabaian peran Plt Gubernur, Ida menegaskan bahwa seluruh komunikasi administrasi telah dilakukan secara resmi melalui surat, baik dalam rangka penyampaian hasil audit, permohonan penataan ulang pengelolaan, maupun pelaksanaan rekomendasi auditor negara. Tidak ada satu pun tindakan sepihak yang dilakukan tanpa mekanisme formal.

Lebih jauh, Ida meminta agar publik membaca persoalan ini secara utuh dan kronologis. Ia menegaskan bahwa akar masalah Hotel Aryaduta tidak bermula pada periode kepemimpinannya, melainkan jauh sebelumnya, terutama sejak terbitnya SK Gubernur Nomor Kpts.494/II/2020 yang mengalihkan pengelolaan dari PT SPR ke BPKAD.

“Kalau ingin jujur melihat persoalan, baca dulu ini bermula dari siapa dan pada periode siapa. SK tahun 2020 itulah yang dinyatakan bermasalah oleh audit BPK dan BPKP, dan SK itulah yang kemudian dicabut,” kata Ida.

Ia menambahkan bahwa hasil audit BPK RI secara jelas menyatakan bahwa pengalihan pengelolaan Hotel Aryaduta kepada OPD bertentangan dengan konsep penyertaan modal daerah, karena tanah dan aset hotel merupakan bagian dari modal dasar PT SPR yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan. Fakta inilah yang menjadi dasar koreksi kebijakan oleh Gubernur Riau, bukan keputusan sepihak direksi BUMD.

Ida menilai, narasi “mengkangkangi gubernur” justru mencerminkan ketidakpahaman terhadap tata kelola pemerintahan dan BUMD. Dalam sistem administrasi negara, direksi BUMD tidak memiliki kewenangan mencabut atau menerbitkan SK gubernur, apalagi menentukan arah kebijakan tanpa persetujuan pemegang saham.

“Yang berwenang mencabut dan menerbitkan SK adalah gubernur. Yang berwenang memeriksa adalah auditor negara. PT SPR berada pada posisi menjalankan dan mematuhi,” tegasnya.

Ia menutup dengan mengajak semua pihak untuk menghentikan pembentukan opini tanpa dasar dokumen. Menurutnya, polemik Hotel Aryaduta seharusnya diselesaikan dengan membuka data, membaca surat, dan menghormati hasil audit negara.

“Jangan asal bicara. Jangan lompat pada kesimpulan. Buka suratnya, baca auditnya, pahami alur hukumnya. Fakta tidak bisa dikalahkan oleh opini,” pungkas Ida.(rls)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update