Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tambang Galian C Ilegal di Tapung Kembali Beroperasi Meski Sempat Dirazia

Selasa, 24 Februari 2026 | Februari 24, 2026 WIB Last Updated 2026-02-24T08:01:33Z


Detaknasional.com,- Aktivitas tambang galian C ilegal di kawasan Garuda Sakti Km 18, tepatnya di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, kembali menjadi sorotan publik. Meski sebelumnya telah dirazia oleh tim gabungan dari Polres Kampar, aktivitas penambangan dilaporkan masih tetap berlangsung seperti biasa pada Selasa (24/2/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, tambang ilegal tersebut diduga milik seseorang berinisial Amr dan dikelola oleh pihak berinisial E dan P. Warga menyebutkan bahwa kegiatan penambangan tidak menunjukkan tanda-tanda berhenti meskipun telah dilakukan penertiban oleh aparat.

“Dua unit alat berat ekskavator terlihat masih beroperasi, melakukan pengerukan material kerikil dan pasir seperti biasa,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengambil tindakan tegas agar aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan itu tidak terus berlanjut.

Selain berdampak pada kerusakan lingkungan, aktivitas tambang galian C ilegal juga dikhawatirkan dapat memicu konflik sosial serta mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak berwenang terkait kembali beroperasinya tambang tersebut pasca razia sebelumnya.

✍️ TIM

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update