DetakNasional.com,-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menegaskan komitmennya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penataan kepatuhan pajak kendaraan bermotor. Salah satu langkah yang akan diberlakukan mulai tahun 2026 adalah kewajiban bagi seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Riau untuk menggunakan kendaraan operasional dengan nomor polisi berplat BM.
Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut ditujukan untuk memastikan pajak kendaraan perusahaan yang beroperasi di Riau benar-benar masuk ke kas daerah. Menurutnya, selama ini masih banyak kendaraan perusahaan yang digunakan secara aktif di Riau namun terdaftar di luar daerah.
“Kendaraan-kendaraan itu beroperasi penuh di Riau, bukan sekadar melintas. Sudah seharusnya pajaknya juga dibayarkan ke Riau. Karena itu, mulai 2026 kami tegaskan seluruh kendaraan operasional perusahaan harus menggunakan plat BM,” kata Edi Basri, Senin (4/1/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi kendaraan baru yang dibeli perusahaan, tetapi juga mencakup kendaraan operasional lama yang selama ini masih menggunakan pelat luar daerah. Dengan demikian, seluruh aktivitas operasional perusahaan dapat tercatat secara sah dan berkontribusi terhadap PAD Riau.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, DPRD Riau telah menggelar rapat internal sebagai langkah awal koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Selanjutnya, DPRD akan melibatkan Pemerintah Provinsi Riau, Polda Riau, serta Dinas Perhubungan dalam proses pengawasan dan penertiban di lapangan.
“Koordinasi lintas instansi ini penting agar kebijakan tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar diterapkan,” ujarnya.
Selain optimalisasi pajak, Edi menambahkan bahwa penertiban kendaraan perusahaan juga bertujuan menekan praktik penggunaan kendaraan over dimension over load (ODOL) yang selama ini menjadi salah satu penyebab utama kerusakan infrastruktur jalan di Riau.
“Kita ingin kendaraan perusahaan tertib administrasi dan teknis. ODOL ini harus ditekan karena dampaknya sangat besar terhadap kerusakan jalan,” tegasnya.
DPRD Riau berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan, memperkuat pendapatan daerah, serta mendorong perbaikan tata kelola transportasi dan infrastruktur di Provinsi Riau mulai tahun 2026.(roc)

