DetakNasional.com,-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau resmi mengawali Masa Persidangan Kedua Tahun 2026 melalui rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Provinsi Riau, Rabu (7/1/2026). Masa sidang ini akan berlangsung hingga April 2026 dan menjadi bagian dari pelaksanaan tugas DPRD periode 2024–2029.
Pimpinan DPRD dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa seluruh aktivitas kedewanan pada masa persidangan II telah berjalan efektif sejak 2 Januari 2026. Sejumlah agenda strategis daerah pun menjadi fokus utama pembahasan DPRD pada masa sidang kali ini.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, H Parisman, menegaskan bahwa DPRD akan memprioritaskan pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat. Dua di antaranya adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Ranperda tentang Tanah Ulayat serta pemanfaatannya.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD juga menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Keterbukaan Informasi Publik. Ade Firmansyah dari Fraksi PKB ditunjuk sebagai Ketua Pansus, sementara Andi Darma Taufik dari Fraksi PDI Perjuangan dipercaya sebagai Wakil Ketua. Penetapan ini disepakati secara aklamasi oleh seluruh fraksi.
Pembentukan Pansus KIP dinilai sebagai langkah konkret DPRD dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Melalui regulasi ini, DPRD berharap hak masyarakat dalam mengakses informasi publik dapat semakin terjamin.
Selain itu, DPRD Provinsi Riau juga menerima dan menyampaikan rekomendasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait kelanjutan pembahasan Ranperda Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya. Rekomendasi tersebut menegaskan kewenangan pemerintah provinsi dalam pengaturan tanah ulayat lintas kabupaten/kota, pengakuan masyarakat hukum adat, serta perlindungan lingkungan hidup.
DPRD menekankan pentingnya kesesuaian Ranperda dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta pendekatan akademik dan yuridis yang komprehensif. Dengan mempertimbangkan aspek kearifan lokal, pembahasan Ranperda Tanah Ulayat diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan mencegah potensi konflik agraria.
Rapat paripurna turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Riau, unsur Forkopimda, dan para undangan. Sidang ditutup oleh pimpinan DPRD dengan harapan seluruh agenda Masa Persidangan Kedua Tahun 2026 dapat terlaksana secara efektif demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Riau.

