DetakNasional.com,-Gugatan terhadap praktik kuota internet yang hangus setelah melewati masa aktif terus mendapat perhatian publik. Upaya hukum yang diajukan pasangan suami istri, Didi Supandi dan Wahyu Triyana Sari, ke Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menuai dukungan luas dari warganet di berbagai platform media sosial.
Kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, menilai kebijakan kuota internet kedaluwarsa bukan sekadar merugikan konsumen secara individu, melainkan juga berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi dalam skala besar. Menurutnya, akumulasi sisa kuota yang hangus dari jutaan pelanggan dapat berdampak pada kerugian publik hingga puluhan triliun rupiah.
Dukungan masyarakat terlihat jelas dalam unggahan sebuah akun Instagram yang menampilkan wawancara Viktor, pada Selasa, 6 Januari 2026. Kolom komentar dibanjiri pernyataan simpati dan persetujuan terhadap gugatan tersebut. Sejumlah warganet menilai praktik pembatasan masa aktif kuota tidak sejalan dengan prinsip jual beli yang adil.
Beberapa pengguna media sosial menyebut bahwa kuota internet seharusnya diperlakukan sebagai barang yang dibeli, bukan layanan sewa yang memiliki batas waktu ketat. Ada pula warganet yang membandingkan kebijakan operator telekomunikasi di Indonesia dengan negara lain, di mana sisa kuota tidak otomatis hangus apabila tidak digunakan.
Tak sedikit pula komentar yang mengkritik kebijakan operator seluler yang dinilai lebih mengutamakan keuntungan dibandingkan perlindungan konsumen. Warganet berharap gugatan ini dapat menjadi pintu masuk bagi perubahan regulasi dan praktik bisnis yang lebih adil.
Hingga berita ini disusun, unggahan tersebut telah mendapat ratusan tanda suka dan puluhan komentar. Dalam pernyataannya, Viktor mencontohkan kerugian nyata yang dialami konsumen, yakni ketika membeli paket data berkapasitas besar namun hanya menggunakan sebagian kecilnya sebelum masa aktif berakhir.
Menurutnya, nilai sisa kuota yang hangus tersebut seharusnya menjadi perhatian serius pembuat kebijakan. Ia berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan putusan yang berpihak pada kepentingan konsumen dan menciptakan keadilan dalam industri telekomunikasi nasional.(rml)

