Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indonesia Resmi Terapkan KUHP Baru: Akhiri Warisan Kolonial, Picu Perdebatan soal Kebebasan Sipil

Sabtu, 03 Januari 2026 | Januari 03, 2026 WIB Last Updated 2026-01-03T04:06:31Z
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Yasonna Laoly, kiri, berpose untuk media dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, tengah, selama sesi meratifikasi kode kriminal baru negara itu di gedung parlemen di Jakarta, Indonesia (Foto/html)

DetakNasional.com,-JAKARTA — Indonesia mulai memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, menandai berakhirnya penggunaan aturan pidana peninggalan Belanda yang telah berlaku lebih dari delapan dekade. Pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai tonggak penting menuju sistem hukum yang lebih sesuai dengan nilai dan budaya nasional.

Proses revisi memakan waktu panjang. Sejak kemerdekaan 1945, upaya pembaruan kerap tertunda karena perdebatan seputar keseimbangan antara hak asasi manusia, norma agama, dan tradisi lokal. Rancangan KUHP akhirnya disahkan pada 2022, dengan masa transisi tiga tahun sebelum diterapkan.

Sejumlah pasal baru memicu sorotan publik. Aturan mengenai kriminalisasi hubungan di luar nikah dan kembalinya pasal penghinaan terhadap presiden serta lembaga negara dinilai berpotensi disalahgunakan. Pemerintah menegaskan telah memberikan batasan penegakan, namun kelompok masyarakat sipil masih khawatir terhadap dampaknya pada kebebasan berekspresi dan ruang privat.

KUHP juga memperluas ketentuan penodaan agama, mempertahankan hukuman atas penyebaran ideologi tertentu, serta tetap memuat hukuman mati — meski kini disertai masa percobaan 10 tahun yang memungkinkan perubahan vonis bila terpidana menunjukkan perbaikan.

Di sisi lain, reformasi ini memperkenalkan opsi hukuman alternatif seperti kerja sosial dan pengawasan, serta memberi hakim ruang lebih besar menyesuaikan putusan. Pakar menilai langkah tersebut dapat membantu mengurangi kepadatan lapas dan memperkuat pendekatan keadilan restoratif.

Pemerintah menilai kehadiran KUHP baru sebagai penanda beralihnya Indonesia dari paradigma kolonial menuju kerangka hukum modern. Namun, bagi para pengkritik, pekerjaan rumah terbesar justru terletak pada bagaimana aturan ini diterapkan secara adil, transparan, dan tidak mengekang kebebasan warga.(nkap)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update