Detaknasional.com,- Rokan Hilir – Sabtu: 24 Januari 2026, Surat Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Nomor 1485/ORG/2025 tertanggal 12 November 2025, Surat yang langsung ditandatangani Drs. Tb Lukman Djajadikusuma, MEMOS atas nama Ketua Umum KONI Pusat, menjadi sinyal kuat bahwa organisasi ini ingin membenahi tata kelola agar pembinaan olahraga berjalan lebih profesional.
"Secara tegas melarang rangkap jabatan vertikal dan horizontal, khususnya pada jabatan strategis Ketua Umum, Sekretaris, dan Bendahara (KSB), diduga belum sepenuhnya dipatuhi di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau."
Berdasarkan data dan penelusuran yang dihimpun media ini, ditemukan indikasi kuat adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif yang menduduki jabatan struktural KONI, baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan, yang berpotensi bertentangan dengan prinsip tertib administrasi dan fokus pembinaan atlet sebagaimana ditegaskan dalam surat KONI Pusat tersebut.
Temuan Utama di Kabupaten Rokan Hilir
Riwan Syah, S.STP., M.Si.
Jabatan pemerintahan: Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (ASN aktif)
Jabatan organisasi: Ketua KONI Kabupaten Rokan Hilir Periode 2025–2029
Posisi Ketua KONI Kabupaten termasuk dalam jabatan strategis inti (KSB) yang menurut Surat Nomor 1485/ORG/2025 wajib bebas dari rangkap jabatan, demi menjamin independensi pengambilan keputusan dan akuntabilitas organisasi.
Bambang Supriadi
Status: ASN aktif, staf di Kantor Camat Simpang Kanan
Jabatan organisasi: Koordinator Kecamatan (Koorcam) KONI Kecamatan Simpang Kanan
Adi Yasman
Status: ASN aktif, Perawat Polindes
Jabatan organisasi: Koorcam KONI Kecamatan Bagan Sinembah Raya
Selain tiga nama tersebut, penelusuran awal juga mengindikasikan adanya pola serupa di beberapa kecamatan lain, di mana jabatan Koorcam KONI diisi oleh ASN aktif, sehingga menimbulkan dugaan pelanggaran sistemik, bukan sekadar kasus individual.
Pola Pelanggaran yang Teridentifikasi
Rangkap jabatan horizontal, yakni ASN aktif menduduki posisi struktural KONI.
Konsentrasi jabatan pada aparatur pemerintahan, yang berpotensi memengaruhi independensi organisasi olahraga.
Minimnya penyesuaian kepengurusan pasca terbitnya Surat Ketua Umum KONI Pusat Nomor 1485/ORG/2025.
Padahal, dalam surat tersebut ditegaskan bahwa larangan rangkap jabatan diberlakukan demi tertib administrasi, pencegahan konflik kepentingan, serta optimalisasi pembinaan atlet.
"Pengabaian terhadap ketentuan ini dinilai berisiko menimbulkan cacat administrasi organisasi, serta melemahkan kepercayaan publik terhadap tata kelola olahraga daerah."
Hal ini diperkuat dengan adanya edaran dari Kemendagri sebanyak 3 kali. Yakni, SE Nomor 800/2398 tahun 2011, SE nomor 800/148 tanggal 17 Januari 2014 tentang pejabat publik tidak diperkenankan menjabat Ketua KONI. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri NO.X.800/33/57 Tertanggal 14 Maret 2016 perihal tidak boleh ada rangkap jabatan Kepala Daerah/Wakil kepala daerah, pejabat struktural dan fungsional, serta anggota DPRD dalam kepengurusan KONI.
Selain itu, UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang menggantikan UU No. 3 Tahun 2005 mengatur bahwa pengurus organisasi olahraga harus memiliki kompetensi di bidang keolahragaan.
Persyaratan ini bertujuan agar organisasi olahraga dipimpin oleh figur yang berpengalaman dan berkapasitas dalam pembinaan olahraga. Bukan oleh pejabat politik yang menjadikan organisasi olahraga sebagai perpanjangan kekuasaan.
Situasi ini dinilai, sebagai ancaman serius terhadap independensi KONI Kabupaten Rokan Hilir. Terpilihnya Riwan Syah secara aklamasi di Musorkab Koni di gedung Misran Rais pada kamis, 19 juni 2025 di Bagansiapapi, juga dipandang memperlihatkan kaburnya batas antara politik dan olahraga.
"Jika dibiarkan, dikhawatirkan KONI lebih menjadi instrumen kepentingan politik praktis ketimbang wadah pembinaan prestasi atlet,"
Polemik ini harus menjadi alarm bagi Pemerintah Pusat dan KONI Pusat. Mempertegas aturan larangan rangkap jabatan. Olahraga harus dijauhkan dari praktik penyalahgunaan kekuasaan, agar kembali ke jalur semestinya.
"Yakni membina atlet, meraih prestasi, dan menjaga marwah independensi,".
UU Pelayanan Publik (UU No. 25 Tahun 2009).
Pasal 17 huruf a UU No. 25/2009 menyatakan bahwa: Pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha yang dapat menimbulkan benturan kepentingan. Larangan ini selama ini menjadi dasar hukum larangan rangkap jabatan bagi pegawai pemerintah yang memberikan layanan publik.
UU No. 20 Tahun 2023 menekankan netralitas ASN sebagai salah satu kewajiban ASN, termasuk bebas dari intervensi politik atau rangkap jabatan yang berbenturan dengan peran publik. Walaupun UU ini tidak secara spesifik menyebutkan “organisasi independen yang menerima dana hibah”, prinsip netralitas dan larangan konflik kepentingan tetap dijunjung tinggi sebagai bagian dari kode etik ASN.
Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah untuk membuat Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah (PP) yang jelas mengatur larangan rangkap jabatan secara lebih komprehensif, termasuk pejabat negara lain, komisaris BUMN, atau pimpinan organisasi yang didanai APBN/APBD sebagai larangan rangkap jabatan. Ini adalah aturan turunan yang sedang diupayakan sebagai respon atas putusan Mahkamah Konstitusi terbaru.
Karena itu, aparat penegak hukum (APH) diminta segera bergerak. Karena, terdapat aturan yang sudah jelas melarang rangkap jabatan.
Aspek Hukum dan Organisasi
Meskipun UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional tidak secara eksplisit melarang ASN menjadi pengurus organisasi olahraga, KONI sebagai organisasi independen memiliki kewenangan penuh menetapkan dan menegakkan aturan internal. Oleh karena itu, Surat Nomor 1485/ORG/2025 bersifat mengikat secara organisasi dan wajib dipatuhi oleh seluruh jajaran KONI di semua tingkatan.
Hingga siaran pers ini diterbitkan,
belum terdapat pernyataan resmi dari Ketua KONI Kabupaten Rokan Hilir, disebabkan Nomor Telkomsel 08238757xxxx miliknya, berulang kali dihubungi tidak ditespon, guna klarifikasi, penyesuaian kepengurusan, atau mekanisme penegakan sanksi atas dugaan pelanggaran tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan, serta mendorong KONI Pusat melakukan evaluasi dan penertiban terbuka guna memastikan konsistensi antara kebijakan dan praktik di lapangan.
Transparansi dan ketegasan penegakan aturan internal dinilai menjadi kunci, agar pembinaan atlet tidak terjebak dalam konflik kepentingan struktural, dan KONI tetap berdiri sebagai organisasi olahraga yang profesional, mandiri, dan kredibel. (Arj)

