![]() |
| Ilustrasi KUHP dan KUHAP baru mulai berlaku. (BeritaNasional/Gemini AI-bnab) |
DetakNasional.com,-Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyatakan bahwa berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menandai lahirnya wajah baru sistem hukum Indonesia.
Menurut Rudianto, karakter hukum pidana kini tidak lagi berorientasi pada pembalasan (retributif), melainkan bergerak ke arah pendekatan restoratif yang menekankan pemulihan.
“Bagaimana kemudian warga negara dengan negara ini equal, setara. Warga negara yang dituduh melanggar hukum diwakili oleh advokat, dan advokat juga diberi posisi yang kuat. Jadi ada kesetaraan antara warga negara dengan negara, yang diwakili jaksa dan polisi,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).
Ia menegaskan, perubahan tersebut diharapkan mampu menghadirkan penegakan hukum yang lebih adil dan menghormati hak asasi manusia.
“Ini wajah baru dengan watak dan karakter yang menjunjung nilai-nilai HAM. Tujuannya jelas: terciptanya keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum,” tegasnya.
Rudianto berharap, arah baru hukum pidana ini mampu menjawab berbagai persoalan penegakan hukum di Indonesia. Ia juga meminta aparat penegak hukum aktif melakukan sosialisasi dan memastikan penerapan KUHP serta KUHAP berjalan sesuai aturan.
“Kita berharap para penegak hukum ikut andil mensosialisasikan KUHP maupun KUHAP baru, sekaligus menerapkannya sesuai ketentuan,” katanya.
Lebih lanjut, ia menekankan agar regulasi baru tersebut menjadi panduan kuat bagi aparat, sehingga hukum tidak lagi digunakan untuk menzalimi atau mengkriminalisasi masyarakat.
“Kita berharap dengan KUHAP baru ini, penegak hukum tidak lagi mengatasnamakan hukum untuk mendzalimi atau mengkriminalisasi rakyat. Itu yang kita inginkan,” pungkasnya.

