Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kurir Narkoba Jaringan Antarprovinsi Dituntut Seumur Hidup, 14,8 Kg Sabu Disita di Kampar

Sabtu, 10 Januari 2026 | Januari 10, 2026 WIB Last Updated 2026-01-10T05:10:57Z

 

DetakNasional.com,-BANGKINANG – Peredaran narkotika dalam jumlah besar kembali terungkap di Provinsi Riau. Dua terdakwa kasus sabu seberat 14,8 kilogram di Kabupaten Kampar kini menghadapi tuntutan hukuman penjara seumur hidup dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kampar.

Kedua terdakwa, Salmi (39) dan Rizqy Aldi Maulana (26), dinilai terbukti berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran gelap narkotika lintas provinsi. Tuntutan dibacakan oleh JPU Faisal Pakpahan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bangkinang, Kamis (8/1/2026).

Dalam amar tuntutannya, jaksa menilai perbuatan Salmi dan Rizqy telah memenuhi unsur tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1).

Jaksa menyebut, barang bukti sabu yang dibawa para terdakwa tergolong dalam jumlah sangat besar dan berpotensi merusak generasi bangsa, sehingga tuntutan maksimal berupa pidana penjara seumur hidup dinilai layak dijatuhkan.

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi. Sidang lanjutan direncanakan berlangsung pada pekan depan.

Kasus ini berawal dari pengungkapan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pada 1 Juli 2025. Polisi memperoleh informasi masyarakat mengenai rencana pengiriman sabu menggunakan kendaraan travel menuju wilayah Sumatra Barat melalui Kabupaten Kampar.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap sebuah mobil Toyota Innova. Penangkapan dilakukan di dua titik berbeda, yakni di Jalan Cipta Karya Ujung dan Jalan Bersama Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu tas yang disimpan dalam kardus dan plastik hitam. Di dalamnya terdapat 15 paket besar sabu dengan berat total mencapai 14,8 kilogram. Kedua tersangka selanjutnya diamankan dan diproses hukum hingga perkaranya disidangkan di pengadilan.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update