![]() |
| Photo : Rahmad Panggabean Ketua LSM DPD GAKORPAN RIAU Kiriman AS/istimewa |
DetakNasional.com,-Laporan Pengaduan Masyarakat (Ladumas) yang disampaikan LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) DPD Provinsi Riau ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sejak 3 September 2024, hingga kini belum menunjukkan kejelasan proses hukum.
Laporan tersebut menyoroti dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018–2023 serta pertanggungjawaban penyertaan modal BUMDes periode 2019–2023 di Desa Sungai Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Ironisnya, pihak terlapor yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Desa kini kembali aktif menjabat melalui mekanisme Antar Masa Jabatan (AMJ) sebagai Kepala Desa Sungai Kubu.
Ketua LSM Gakorpan DPD Riau, Rahmad Panggabean, menyatakan pihaknya sejak awal mendukung sinergi antara Kejati Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir dalam penanganan laporan tersebut.
“Kami sangat mendukung sinergi Kejati Riau dan Kejari Rokan Hilir dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Namun faktanya, hingga kini tidak ada kepastian hukum atas laporan yang sudah berjalan 1 tahun 4 bulan,” ujar Rahmad kepada awak media, Sabtu (03/01/2026).
Rahmad menegaskan bahwa laporan telah dilengkapi dua alat bukti serta surat dukungan resmi dari masyarakat Desa Sungai Kubu. Namun sampai saat ini pihak pelapor mengaku belum menerima informasi resmi terkait perkembangan penanganan perkara.
“Kami mendesak Kejati Riau Dr. Sutikno SH, MH dan Kejari Rokan Hilir Khaidir SH, MH agar segera menuntaskan perkara ini. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegasnya.
Ia mengingatkan, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Arjuna Sitepu, C.PAR yang kini tergabung dalam Yayasan Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPK Tipikor) dan juga sebagai pelapor menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki prosedur standar yang jelas dalam menangani laporan masyarakat.
Menurutnya, mekanisme penanganan mencakup:
pencatatan dalam buku register, penelitian bukti permulaan, penyelidikan, peningkatan ke penyidikan apabila bukti dinilai cukup, hingga penetapan tersangka dan pelimpahan perkara ke pengadilan.
“Jika laporan sudah masuk dan alat bukti terpenuhi, tidak ada alasan untuk menggantung perkara terlalu lama. Hal ini justru menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum,” ujar Sitepu.
Ia menambahkan, Pasal 41 UU Tipikor secara tegas menjamin hak pelapor untuk memperoleh perlindungan hukum serta informasi perkembangan laporan dari aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejati Riau maupun Kejari Rokan Hilir belum memberikan keterangan resmi mengenai progres penanganan laporan dugaan korupsi Dana Desa Sungai Kubu tersebut. (AW)

