DetakNasional.com,-Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan membuka seleksi terbuka calon Kepala Sekolah SMA dan SMK Negeri se-Provinsi Riau. Proses pendaftaran dan asesmen ini berlangsung mulai 8 Januari hingga 9 Februari 2026, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah.
Seleksi tersebut ditujukan untuk mengisi 69 jabatan Kepala Sekolah yang saat ini masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) di berbagai kabupaten dan kota. Selain itu, beberapa posisi juga ditinggalkan akibat kepala sekolah sebelumnya memasuki masa purna tugas. Sesuai kebijakan Kementerian Pendidikan, pada tahun 2026 jabatan Kepala Sekolah tidak lagi diperkenankan diisi oleh Plt dan harus dipegang oleh kepala sekolah definitif.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, menjelaskan bahwa pengisian jabatan ini merupakan bagian dari upaya memenuhi kebutuhan pimpinan satuan pendidikan sekaligus meningkatkan kinerja sekolah agar sesuai dengan standar yang ditetapkan. Hal tersebut disampaikannya pada Kamis (8/1).
Pelaksanaan seleksi ini merujuk pada surat undangan resmi Pemerintah Provinsi Riau yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Riau dengan Nomor 800.1.2.6/DISDIK/2026/1 tentang seleksi terbuka pengangkatan Kepala Sekolah di lingkungan Pemprov Riau. Tahapan pendaftaran dan pengunggahan dokumen persyaratan dilakukan pada 8–12 Januari 2026 melalui Platform Ruang GTK di laman https://guru.kemendikdasmen.go.id/.
Selanjutnya, proses penerimaan serta verifikasi berkas oleh Dinas Pendidikan Provinsi Riau dijadwalkan berlangsung pada 13–30 Januari 2026. Pengumuman hasil seleksi administrasi akan disampaikan melalui Ruang GTK pada 9 Februari 2026. Peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi akan mengikuti tahapan seleksi berikutnya sesuai ketentuan panitia.
Diketahui, seleksi ini mencakup pengisian jabatan Kepala Sekolah di 69 SMA dan SMK Negeri yang selama ini dipimpin oleh Plt serta sekolah yang mengalami kekosongan jabatan akibat pensiun. Calon peserta seleksi diwajibkan memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Diploma IV (D-IV).
(Sumber: MC Riau/ji)

