Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Polres Kampar Tangkap Anak Dibawah Umur di Tambang, Usai Cabuli Pacar 14 Tahun

Selasa, 13 Januari 2026 | Januari 13, 2026 WIB Last Updated 2026-01-13T03:12:06Z

DetakNasional.com-,TAMBANG- Seorang remaja berinisial P (16) di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Kampar usai dilaporkan orang tua korban F yang korban berusia 14 tahun.


"Pelaku dan korban masih sama-sama anak dibawah umur,"kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Selasa (13/1/2026).


Terungkap kasus ini bermula saat orang tua korban S (47) mendatangi Polres Kampar. "Usai menerima laporan Ibu korban kita langsung mendalami dan melakukan periksa saksi-saksi serta melengkapi barang bukti,"ujarnya.


Berdasarkan keterangan korban bahwa ia (korban) dicabuli oleh pacarnya P sejak tahun 2024. Disana korban mencrita kepada Bibinya D (40), mendengar hal itu bibi korban pun menyampaikan kejadian tersebut ke Ibu korban dan langsung melaporkan pelaku ke Polres Kampar pada Selasa (6/1/2026).


"Pencabulan yang dilakukan pertama kali oleh pelaku pada bulan Agustus 2024 di rumah korban. Dimana saat itu tidak ada orang tua korban di rumah," jelas Kasat.


Selanjutnya pelaku melakukan persetubuhan kepada korban seperti layaknya suami istri dan perbuatannya tersebut dilakukan berulang kali.


Usia mendapatkan laporan dan keterangan dari korban dan saksi-saksi pada Senin (12/1/2026) kanit Kanit PPA Polres Kampar AIPDA Syamsul Bahri  yang di back up oleh Unit Reskrim Polsek Tambang untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti.


Setelah itu, pelaku kita tangkap di rumahnya dan langsung membawa pelaku bersama barang bukti ke Polres Kampar.


"Pelaku kita jerat Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang .dan Pasal 415 Huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,"pungkas AKP Gian.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update