Pelaku diketahui telah lama meresahkan masyarakat setempat karena diduga kerap melakukan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Zuhri Siregar menjelaskan bahwa AR merupakan target lama kepolisian.
“Pelaku ini sangat meresahkan masyarakat dan tergolong licin. Pada Agustus 2025 lalu, pelaku pernah kita amankan, namun saat itu tidak ditemukan barang bukti. Kali ini, pelaku tidak bisa mengelak lagi,” jelas Kompol Zuhri.
Dikatakan Kapolsek, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadinya transaksi narkotika di Dusun Sukajadi, Desa Geringging. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri AKP Khamry Gufron beserta tim melakukan penyelidikan intensif.
“Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui keberadaan pelaku di sebuah rumah yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Tim langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu paket narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya. Pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya, AR langsung dibawa ke Mapolsek Kampar Kiri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas Kompol Zuhri.
Polsek Kampar Kiri mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kampar Kiri.
Lp. Indra Castra

