DetakNasional.com-,TAPUNG HULU- Dua pelaku Narkoba jenis sabu-sabu berinisial AG (32) dan MA (34) ditangkap Polsek Tapung Hulu di sebuah gubuk di Jalan Dusun 5 Koto Malako Jaya KM 48 Blok 34 Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar pada Rabu (14/1/2026) sekira pukul 22.00 Wib.
"Dari penangkapan kedua berhasil kita amankan sabu-sabu berat bersih 4,35 Gram dan sudah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang undang hukum pidana,"kata Kapolsek Tapung Hulu IPTU Riko Rizki Masri, Kamis (15/1/2026).
Diungkapkan Kapolsek, penangkapan kedua pelaku berawal kita mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan narkotika jenis sabu di wilayah Mandau Kecamatan Tapung Hulu.
Setelah mendapatkan informasi tersebut Kanit Reskrim Ipda Zulkarnaini langsung melakukan penyelidikan. "Tim mengetahui keberadaan pelaku dan langsung ke TKP,"ujarnya.
Selanjutnya, kita langsung turun menggunakan sepeda motor dan melihat 4 orang laki laki yang sedang berada di dalam gubuk. "setelah itu kami melakukan penangkapan terhadap dua pelaku dan 2 orang lainnya berhasil melarikan diri,"jelas IPTU Riko.
Usia menangkap kedua pelaku kita langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti sebagai berikut tas yang isinya paket Narkotika yang pada saat itu berada didalam kantong dan uang tunai sebesar Rp. 650.000.
"Tidak sampai disana kita juga menyusuri sekitaran wilayah tersebut, terlihat 1 pack plastik bening yang isinya terdapat 1 paket berada didalam pack tersebut dan barang bukti lainnya,"ucap Kapolsek Tapung Hulu.
Kemudian.kedua pelaku kita interogasi dan mengakui barang haram itu miliknya. "Kedua pelaku kita amankan di Mapolsek untuk proses penyelidikan lebih lanjut,"pungkas Kapolsek.Tapung Hulu.

