DetakNasional.com - TAPUNG HULU - Jajaran Polsek Tapung Hulu tangkap seorang pelaku Narkoba jenis sabu-sabu di KM 65, Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar pada Rabu (14/1/1016) sekira pukul 17.00 Wib.
Pelaku berinisial SI (28) warga Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu ditangkap bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu berat bruto 1,81 Gram. " Pelaku ini sudah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang undang hukum pidana,".kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Hulu IPTU Riko Rizki Masri.
Kejadian ini berawal saat Polsek Tapung Hulu mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan narkotika jenis sabu di wilayah Sukaramai.
Selanjutnya Kanit Reskrim Ipda Zulkarnaini langsung melakukan penyelidikan di TKP. "Tidak lama tim melihat pelaku saat sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Sukaramai KM 65,"ujar Kapolsek.
Setelah petugas berhasil mengamankan pelaku, ia kita geledah dan ditemukan barang bukti sebagai berikut plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu ditemukan di belakang plat nomor polisi bagian depan sepeda motor pelaku, satu bungkus plastik bening, satu HP merk Oppo a3X warna biru muda dan unit Honda Vario warna biru kombinasi hitam nopol BM 3361 ZBL.
"Saat pelaku kita interogasi, ia mengakui barang haram tersebut miliknya dan pelaku langsung diamankan di Mapolsek untuk penyidikan lebih lanjut,"pungkas Kapolsek.
