Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

RDP DPRD Pekanbaru Bongkar “Lubang” Perizinan Alfamart, 100 Gerai Diduga Tak Berizin

Jumat, 09 Januari 2026 | Januari 09, 2026 WIB Last Updated 2026-01-09T01:21:03Z


DetakNasional.com,-Rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD Kota Pekanbaru dan manajemen Alfamart membuka fakta mencengangkan terkait operasional ritel modern tersebut. DPRD menemukan indikasi ketidakteraturan perizinan hingga dugaan ratusan gerai yang belum tercatat secara resmi dalam sistem perizinan pemerintah.

RDP lintas komisi yang melibatkan Komisi I dan Komisi II DPRD Pekanbaru ini digelar bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta LSM BARA API, Rabu (7/1/2026), di ruang Badan Musyawarah DPRD Pekanbaru.

Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar, mengungkapkan adanya ketidaksinkronan signifikan antara data yang disampaikan pihak Alfamart dengan catatan resmi DPMPTSP. Berdasarkan pemaparan manajemen, Alfamart mengklaim memiliki sekitar 140 gerai yang beroperasi di Kota Pekanbaru. Namun, data pada sistem Online Single Submission (OSS) justru hanya mencatat sekitar 40 gerai yang telah mengantongi izin.

“Ini berarti ada sekitar 100 gerai yang status perizinannya belum jelas dalam sistem OSS. Ini persoalan serius yang tidak bisa diabaikan,” tegas Robin.

DPRD pun meminta Alfamart segera menyerahkan data lengkap sebaran gerai di seluruh 15 kecamatan di Pekanbaru guna memastikan legalitas masing-masing lokasi. Selain itu, DPRD membuka peluang untuk melakukan verifikasi langsung di lapangan.

Tak hanya soal perizinan, DPRD juga menyoroti kepatuhan Alfamart terhadap Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 terkait kewajiban penyerapan tenaga kerja lokal. Regulasi tersebut mengamanatkan perusahaan untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal secara bertahap hingga mencapai 100 persen.

“Kami ingin aturan daerah dihormati dan dilaksanakan secara nyata, bukan hanya tercantum di dokumen administratif,” kata Robin.

DPRD Pekanbaru menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan menyeluruh, sebagai bentuk pengawasan terhadap aktivitas usaha yang berdampak langsung pada tata kota, tenaga kerja, dan kepastian hukum di daerah.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update