Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Skandal Ekspor Sawit Terbongkar: Manipulasi Nilai Rugikan Negara Hingga Triliunan Rupiah

Jumat, 09 Januari 2026 | Januari 09, 2026 WIB Last Updated 2026-01-09T00:11:07Z


 DetakNasional.com,-Jakarta – Praktik kecurangan dalam perdagangan ekspor kembali menyeruak ke permukaan. Pemerintah mengungkap adanya manipulasi nilai ekspor sawit yang diduga dilakukan oleh sejumlah perusahaan besar, mengakibatkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut sedikitnya 10 perusahaan sawit terindikasi melakukan under invoicing, yakni melaporkan nilai ekspor jauh di bawah harga sebenarnya. Dalam beberapa kasus, nilai yang dilaporkan bahkan hanya sekitar 50 persen dari harga riil di pasar internasional.

Temuan tersebut terdeteksi melalui sistem pemantauan Lembaga National Single Window (LNSW), bukan dari hasil pemeriksaan rutin Direktorat Jenderal Pajak maupun Bea dan Cukai. Fakta ini memunculkan sorotan serius terhadap efektivitas pengawasan fiskal.

“Nilainya dipangkas hampir separuh. Ini jelas merugikan negara dan akan kami tindak,” tegas Purbaya saat memberikan keterangan di Kementerian Keuangan, Kamis (8/1/2026).

Meski demikian, pemerintah hingga kini belum mengungkap identitas perusahaan-perusahaan tersebut, sehingga menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan komitmen penegakan hukum.

Tak hanya sektor sawit, Purbaya juga mengungkap praktik serupa di sektor baja dan bahan bangunan, yang didominasi perusahaan asing. Modus yang digunakan berupa transaksi tunai tanpa pungutan PPN, sehingga berpotensi menggerus penerimaan negara hingga lebih dari Rp4 triliun per tahun.

Ironisnya, praktik tersebut disebut telah berlangsung lama dan luput dari pengawasan aparat pajak dan kepabeanan. Purbaya bahkan mengisyaratkan adanya dugaan pembiaran oleh oknum tertentu.

Presiden Prabowo Subianto dikabarkan telah menerima laporan terkait temuan ini. Purbaya menegaskan dirinya siap mengambil langkah tegas dan mempertaruhkan jabatannya demi memastikan penindakan benar-benar berjalan.

Praktik under invoicing dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak persaingan usaha, melemahkan industri nasional, dan menciptakan ketidakadilan pasar. Meski regulasi telah tersedia melalui PMK Nomor 96 Tahun 2023, lemahnya pengawasan membuat pelanggaran terus berulang.

Kini publik menanti langkah nyata pemerintah:
apakah skandal ini akan berujung pada penegakan hukum tegas, atau kembali menguap tanpa kejelasan. (TR)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update