Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Surat Pernyataan Kepala Desa Bukan Tameng Hukum: Fakta Pembayaran SPJ Justru Terkuak di Kejaksaan

Kamis, 22 Januari 2026 | Januari 22, 2026 WIB Last Updated 2026-01-21T19:14:50Z


Detaknasional.com,- Mandailing Natal – Rabu, 21 Januari 2026, Proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kecamatan Tambangan terus berlanjut di Kejaksaan Negeri Mandailing Natal. Aparat penegak hukum dilaporkan telah memintai keterangan sejumlah kepala desa serta pihak terkait, sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang disampaikan oleh LSM Tamperak.

Laporan tersebut menyoroti dugaan praktik pengambilalihan kewenangan desa dalam penyusunan dokumen penatausahaan keuangan dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), yang sejak Tahun Anggaran 2023 hingga 2025 diduga tidak disusun oleh pemerintah desa sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, melainkan oleh pihak Kecamatan Tambangan.

Pengakuan Kepala Desa dan Fakta Pembayaran

Berdasarkan informasi hasil pemeriksaan awal yang berkembang, sejumlah kepala desa mengakui bahwa dokumen SPJ dan administrasi keuangan desa disusun oleh pihak kecamatan, dengan kewajiban pembayaran biaya jasa berkisar antara Rp20 juta hingga Rp25 juta per desa.

Fakta tersebut dinilai signifikan, mengingat Pasal 26 ayat (4) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas menyebutkan bahwa kepala desa bertanggung jawab penuh atas pengelolaan keuangan desa. Ketika kewenangan tersebut diduga diambil alih oleh pihak di luar struktur pemerintahan desa, maka muncul indikasi penyalahgunaan kewenangan serta pelanggaran tata kelola keuangan negara.

Surat Pernyataan Dinilai Tidak Menghilangkan Dugaan Tipikor

Dalam proses pemeriksaan, turut terungkap adanya surat pernyataan bersama yang ditandatangani para kepala desa dan dibubuhi stempel resmi desa, yang menyatakan bahwa pembayaran jasa pembuatan SPJ menggunakan “uang pribadi”.

LSM Tamperak menilai, keberadaan surat pernyataan tersebut tidak serta-merta menghilangkan dugaan tindak pidana, melainkan justru mengonfirmasi adanya transaksi pembayaran dalam relasi jabatan yang patut diuji secara hukum.

“Dalam perspektif hukum pidana korupsi, keberadaan surat pernyataan tidak menghapus fakta peristiwa. Pengakuan adanya pembayaran justru memperkuat unsur perbuatan yang perlu diuji oleh penyidik,” ujar perwakilan LSM Tamperak.

Secara yuridis, klaim penggunaan “uang pribadi” dinilai tidak relevan untuk meniadakan unsur pidana, karena Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menitikberatkan pada penyalahgunaan kewenangan, jabatan, serta potensi kerugian keuangan negara, bukan semata-mata pada asal-usul dana.

Dugaan Tekanan Jabatan dan Arah Penyelidikan

LSM Tamperak juga menyoroti adanya dugaan bahwa penandatanganan surat pernyataan tersebut tidak sepenuhnya dilakukan secara bebas, melainkan berada dalam konteks relasi struktural yang timpang antara pemerintah desa dan pihak kecamatan, termasuk dugaan keterlibatan Camat Tambangan serta seorang pihak berinisial sdr. B.

Apabila dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur penyalahgunaan kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUHP, yang dalam ketentuan terbaru mengatur ancaman pidana lebih berat terhadap pejabat yang menyalahgunakan kewenangan untuk memaksa pihak lain melakukan atau membiarkan suatu perbuatan.

Lebih jauh, relasi administratif antara kepala desa dan kecamatan menempatkan kepala desa pada posisi rentan secara struktural, sehingga dugaan adanya abuse of power patut dipertimbangkan secara serius oleh penyidik.

Kepala Desa Berpotensi sebagai Saksi Korban

Dalam konstruksi hukum yang berkembang, LSM Tamperak menilai para kepala desa tidak serta-merta dapat diposisikan sebagai pelaku utama, melainkan berpotensi sebagai saksi korban dalam konteks penyalahgunaan kewenangan, sebagaimana dikenal dalam doktrin victim of authority abuse.

Penentuan pertanggungjawaban pidana, menurut mereka, harus melihat secara cermat siapa pengendali kebijakan, siapa yang memperoleh manfaat, serta siapa yang memiliki kekuasaan struktural dalam praktik tersebut.

Dorongan Penegakan Hukum Profesional

LSM Tamperak menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum ini secara konstitusional dan menghormati sepenuhnya kewenangan aparat penegak hukum. Mereka juga mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah serta melindungi para saksi dari segala bentuk intimidasi.

LSM Tamperak meminta Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan menyeluruh, mengungkap skema serta motif di balik dugaan perbuatan tersebut, serta menghitung potensi kerugian keuangan negara yang berdasarkan estimasi awal diduga dapat mencapai sekitar Rp950 juta.

Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum masih terus berjalan. Publik diharapkan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara objektif, transparan, dan tidak pandang bulu, demi menjaga integritas pengelolaan Dana Desa dan kepercayaan masyarakat. (Arj)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update