DetakNasional.Com - Kampar — Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Bangkinang–Petapahan, tepatnya di Simpang Telo, Desa Muara Uwai, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar. Insiden tersebut melibatkan sepeda motor Honda Vario dengan sebuah mobil pick up.
Korban diketahui bernama Dafri, pengendara Honda Vario, yang hingga kini masih tidak sadarkan diri akibat luka berat yang dialaminya. Berdasarkan keterangan keluarga, Dafri mengalami luka serius di bagian kepala serta luka parah pada kaki.
Sementara itu, mobil pikap dikendarai oleh seorang pria bernama Helmis. Pihak keluarga Dafri menyayangkan sikap, diduga Helmis yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik, karena hingga lebih dari satu minggu Pasca kejadian, yang bersangkutan disebut belum pernah menjenguk atau melihat kondisi korban.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh pihak keluarga Dafri kepada wartawan pada Minggu (8/2/2026).
“Kalau masih ada hati nurani dan rasa kemanusiaan, seharusnya Helmis menjenguk paman kami, bukan malah menghindar. Ini sudah lebih dari satu minggu,” ujar salah satu anggota keluarga dengan nada kecewa.
Keluarga juga menyebutkan bahwa Helmis dikabarkan berdomisili di Kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang, sedangkan korban Dafri merupakan warga Desa Pulau Lawas, Bangkinang.
Hingga saat ini, menurut keluarga, belum ada bentuk tanggung jawab atau komunikasi dari pihak Helmis terhadap kondisi korban.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga mendesak Kepolisian Resor (Polres) Kampar untuk turun tangan secara serius dan mengusut peristiwa kecelakaan ini secara menyeluruh agar terang benderang dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami mendesak aparat penegak hukum Polres Kampar untuk memproses Helmis secara hukum atas kecelakaan ini,” tegas keluarga korban.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Helmis belum berhasil dikonfirmasi oleh awak media. Pihak media menyatakan akan terus berupaya menelusuri dan mengonfirmasi kejadian ini lebih lanjut guna keberimbangan informasi.
Dasar Hukum yang Dapat Diterapkan
Peristiwa ini berpotensi dikenakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, antara lain:
Pasal 310 ayat (4)
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka berat atau meninggal dunia, dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.
Pasal 312
Setiap orang yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan tidak memberikan pertolongan kepada korban dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000.
Pasal 231 ayat (1)
Pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan kepada korban, dan melaporkan kejadian kepada pihak berwenang.
