Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Polres Kampar Grebek Pengedar Shabu, 2,02 Gram,Dua Pria Diciduk Polres Kampar, Diamankan Terlibat Jaringan Shabu!

Rabu, 25 Februari 2026 | Februari 25, 2026 WIB Last Updated 2026-02-25T01:51:07Z


Detaknasional.com,- BANGKINANG - Satresnarkoba Polres Kampar berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu di wilayah Bangkinang, Kabupaten Kampar. Dua orang pelaku, yang berperan sebagai pengedar dan kurir, berhasil diamankan beserta barang bukti.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba Polres Kampar Akp Markus Sinaga pada Selasa (24/02/26) menjelaskan bahwa Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar pada hari Sabtu, 21 Februari 2026, sekitar pukul 00.40 WIB. Laporan tersebut menyebutkan bahwa di daerah Lingkungan Tepi Air, Kelurahan Pulau, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang kemudian diketahui bernama HA (39), warga Tepi Air, Kelurahan Pulau, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, dan HH (30), warga Dusun Sungkinang, Desa Binuang, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar.

Saat pihak kepolisian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, petugas menemukan 10 (sepuluh) paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip, dengan berat bruto 2,02 gram. Paket shabu tersebut sempat dibuang ke lantai gudang oleh para pelaku saat diamankan.

Selain shabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, yaitu 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam, 1 (satu) buah plastik klip, 1 (satu) buah kotak rokok merk Lufman warna merah, 1 (satu) buah kaca pirek, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 650.000 (Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Berdasarkan hasil interogasi, HA mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang bernama BB dengan sistem buang di daerah Jl. Cipta Karya Kota Pekanbaru. Pelaku HA berperan sebagai pengedar, sedangkan HH berperan sebagai kurir.

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan bahwa keduanya positif (+) Met Amphetamin.

Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan/atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kampar guna penyelidikan lebih lanjut. Polres Kampar berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, demi menciptakan Kamtibmas yang aman dan kondusif.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update