Detaknasional.com,- Mandailing Natal – Jumat: 06 Febuari 2026. Praktik penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan desa di Kecamatan Tambangan bukan sekadar kekeliruan administratif. Penelusuran menunjukkan adanya pola pengambilalihan kewenangan desa oleh aparat kecamatan yang disertai pungutan sistematis, lalu dibungkus melalui dokumen kolektif untuk mengalihkan tanggung jawab hukum.
Dalam sistem pengelolaan keuangan desa, penyusunan SPJ merupakan kewenangan mutlak pemerintah desa. Namun di Tambangan, fungsi tersebut justru dikerjakan oleh pihak kecamatan. Sejumlah kepala desa mengakui bahwa seluruh dokumen penatausahaan keuangan disusun oleh aparatur kecamatan, sementara pihak desa hanya menerima hasil jadi.
Tak gratis.
Setiap desa disebut diwajibkan menyerahkan sejumlah uang sebagai “biaya administrasi”. Nilainya bervariasi, namun polanya seragam: pembayaran menjadi syarat kelancaran proses pelaporan keuangan.
Praktik ini berlangsung bertahun-tahun tanpa dasar hukum yang jelas.
Dari Kewenangan ke Bisnis Administrasi
Sumber internal pemerintahan desa menyebutkan bahwa kepala desa tidak memiliki ruang menolak.
“Kalau tidak ikut sistem itu, SPJ tidak diproses. Dana desa bisa tersendat. Kami terpaksa,” ujar seorang kepala desa yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dalam struktur birokrasi, kecamatan memiliki posisi strategis sebagai penghubung desa dengan pemerintah kabupaten. Ketergantungan administratif inilah yang diduga dimanfaatkan sebagai alat kontrol.
Alih-alih membina dan mengawasi, aparat kecamatan justru mengambil alih pekerjaan teknis desa — sekaligus menarik biaya.
Skema ini mengubah kewenangan publik menjadi ladang transaksi.
Surat Kolektif: Tameng Setelah Kasus Mencuat
Masalah mulai mencuat ketika dugaan pungutan ini dilaporkan ke aparat penegak hukum. Tak lama berselang, muncul surat pernyataan kolektif para kepala desa.
Isinya seragam: pembayaran disebut berasal dari uang pribadi masing-masing desa, bukan pungutan dari kecamatan.
Surat itu ditandatangani bersama, bermaterai, dan menggunakan stempel resmi desa.
Namun waktu kemunculannya memicu tanda tanya besar.
“Kenapa baru muncul setelah kasus diproses hukum?” kata seorang aktivis antikorupsi lokal.
Sejumlah kepala desa mengaku dipanggil ke kantor kecamatan dan diarahkan untuk menandatangani surat tersebut.
Tekanan tidak selalu berupa ancaman langsung. Cukup dengan isyarat administratif: kelancaran urusan desa bisa dipersulit.
Pola Cuci Tangan Struktural
Pengamat kebijakan publik menilai kemunculan surat kolektif itu sebagai bentuk klasik pengamanan struktural.
“Ketika praktik menyimpang terbongkar, tanggung jawab dialihkan ke level bawah. Ini pola lama dalam birokrasi,” ujarnya.
Dalam hukum administrasi, sumber uang tidak menghapus perbuatan jabatan.
Jika suatu tindakan dilakukan karena kewenangan publik, dalam hal ini penyusunan SPJ oleh kecamatan, maka seluruh konsekuensi hukumnya tetap melekat, termasuk dugaan pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang.
Dalih “uang pribadi” justru dinilai sebagai upaya membelokkan substansi perkara.
Kepala Desa di Posisi Terjepit
Banyak kepala desa berada dalam dilema.
Menolak sistem berarti berhadapan dengan kekuasaan struktural. Mengikuti sistem berarti berisiko hukum.
“Kami ini korban sistem. Bukan pelaku utama,” ujar seorang kepala desa lainnya.
Relasi kuasa yang timpang membuat desa tak punya banyak pilihan.
Ketergantungan terhadap rekomendasi, verifikasi, dan administrasi kecamatan menjadi alat tekan yang efektif.
Dugaan Pelanggaran Berlapis
Sejumlah regulasi sebenarnya telah dilanggar secara terang:
Kewenangan pengelolaan keuangan desa dirampas
Pungutan dilakukan tanpa dasar hukum
Kekuasaan struktural diduga digunakan untuk memaksa kepatuhan
Dokumen kolektif muncul sebagai tameng hukum belakangan
Bila ditarik ke ranah pidana, praktik ini mengandung unsur penyalahgunaan kewenangan dan pungutan liar dalam jabatan.
Ujian Keberanian Aparat Penegak Hukum
Kini bola berada di tangan penegak hukum.
Apakah penyelidikan akan berhenti pada para kepala desa yang menandatangani surat pernyataan?
Ataukah akan menelusuri aktor struktural yang merancang sistem pengambilalihan kewenangan dan pungutan?
Kasus Tambangan menjadi potret kecil persoalan besar tata kelola dana desa di banyak daerah: ketika pengawasan berubah menjadi penguasaan, dan pembinaan menjelma bisnis administrasi.
Jika hukum hanya menyasar level bawah, maka praktik serupa akan terus berulang — rapi, senyap, dan sulit disentuh.
Publik kini menunggu: akankah relasi kuasa yang selama ini tersembunyi akhirnya dibongkar?
Tekanan Regulasi: (Kompleks & Mengunci)
1. Kewenangan Pengelolaan Keuangan Desa
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 72 – 75
Keuangan desa dikelola oleh pemerintah desa secara mandiri
Pasal 26 ayat (4) huruf f
Kepala desa wajib mengelola keuangan desa sesuai prinsip akuntabel
➡ Tidak ada ruang bagi kecamatan menyusun SPJ
Permendagri No. 20 Tahun 2018
Pasal 2 – 6
Pengelolaan keuangan desa dilakukan oleh:
Kepala Desa (pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan)
Sekdes
Kaur keuangan
Tim desa
Kecamatan hanya melakukan pembinaan dan pengawasan — bukan eksekutor
2. Penyalahgunaan Wewenang
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Pasal 17 – 18
Larangan:
Melampaui wewenang
Mencampuradukkan wewenang
Bertindak sewenang-wenang
➡ Kecamatan menyusun SPJ = melampaui kewenangan
3. Dugaan Pungutan Liar & Korupsi
UU Tipikor No. 31/1999 jo 20/2001
Pasal 12 e
Pegawai negeri yang memaksa seseorang memberikan sesuatu karena jabatan → pidana
Pasal 3
Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara
➡ Uang “pribadi” tidak menghapus unsur jabatan
Perpres 87 Tahun 2016 (Saber Pungli)
Pungutan tanpa dasar hukum = pungli
Tak peduli diklaim sukarela atau pribadi.
4. Dugaan Tekanan & Rekayasa Dokumen
Bisa masuk:
Pasal 421 KUHP
Penyalahgunaan kekuasaan memaksa orang melakukan sesuatu
Pasal 263 KUHP (jika ada manipulasi keterangan)
Editor: Arjuna

