Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Luar Biasa, Polsek Siak Hulu Tangkap Dua Pelaku Narkoba, Sabu-Sabu, Pil Ekstasi dan Vipe Mengandung Narkotika Ikut Diamankan!

Selasa, 14 April 2026 | April 14, 2026 WIB Last Updated 2026-04-14T02:47:43Z





DetakNasional.com-,SIAKHULU,- Dua pria berinisial FE (19) dan AD (19) warga Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar ditangkap Polsek Siak Hulu di Jalan Raya Teratak Buluh Dusun II Rt 002 Rw 003 Kecamatan Siak Hulu pada Minggu (12/4/2026) sekira pukul 22.15 Wib.


Dari bandar Narkoba ini berhasil diamankan Sabu-sabu dengan berat kotor 1.233 gram /1,233 Kg, 27 butir pil ekstasi serta Golongan II jenis cairan Vape ( liquid ) sebanyak 22 buah catridge.


Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial, "kedua pelaku diduga bandar Narkoba dan sejumlah barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek untuk proses penyelidikan lebih lanjut,"katanya.


Dijelaskan Kapolsek, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Siak Hulu melaksanakan penyelidikan dan diperoleh Informasi dari masyarakat bahwa adanya warga desa Teratak Buluh Kecamatan Siak Hulu diduga melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu atas Informasi tersebut team Opsnal melakukan penyelidikan.

"Tidak lama team melihat dan mencurigai salah seorang laki-laki kemudian tim opsnal langsung mengamankan 2 orang laki laki  di kantor Puskesmas pembantu yang berada di Jalan Raya Teratak Buluh Desa Teratak Buluh," terang Kapolsek .


Kedua langsung kita amankan dan dilakukan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan didapati 14 paket  besar yang dibungkus dengan klip plastik bening diduga berisakan Narkotika Jenis Sabu 11 paket  kecil yang dibungkus dengan klip plastik bening diduga berisakan Narkotika Jenis Sabu, 1 paket  sedang yang dibungkus dengan klip plastik bening diduga berisakan Narkotika Jenis Sabu, 12 butir Narkotika jenis Pil Ekstasi warna hijau merk Granat, 11 butir Narkotika jenis Pil Ekstasi warna pink merk tengkorak, 3 butir Narkotika jenis Pil Ekstasi warna pink merk Supermen, 1 butir Narkotika jenis Pil Ekstasi warna ungu merk Minion, 22 botol Narkotika jenis cairan Vape ( Liquid ) dan 2 timbangan yang berada di kamar pelaku 

"Setelah diinterogasi didapat keterangan barang bukti kedua pelaku mengakui miliknya. "Ujar Kapolsek .


Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk diproses hukum lebih lanjut. "Untuk keduanya saat ini sedang pemeriksaan intensif dan pelaku sudah melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,"pungkas Kapolsek.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update