Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Muda Seudang Aceh Timur Desak DPP PA Jalankan Mekanisme Pemilihan DPW Sesuai AD/ART Partai ‎

Minggu, 24 Mei 2026 | Mei 24, 2026 WIB Last Updated 2026-05-24T16:42:06Z
Jubir Muda Seudang Aceh Timur Muhammad Husen

Detak Nasional ACEH TIMUR - DPW Muda Seudang Aceh Timur mendesak DPP Partai Aceh agar tidak tutup mata terhadap polemik penetapan struktur dan susunan kepengurusan DPW Partai Aceh Kabupaten Aceh Timur yang tertuang dalam SK Nomor 383/KPTS-DPP/B/PA/V/2026. SK tersebut dinilai diduga kuat cacat mekanisme dan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Aceh.

‎Juru Bicara Muda Seudang Aceh Timur, Radja Muhammad Husen, menegaskan bahwa pihaknya meminta DPP Partai Aceh segera bertindak tegas, mengevaluasi, bahkan membatalkan SK tersebut demi menjaga marwah dan wibawa partai.

“Bek leupah-leupah ! Jangan anggap persoalan ini sepele. Kalau aturan partai sendiri mulai diabaikan, lalu apa lagi yang mau dijaga dari marwah Partai Aceh?” tegas Radja Muhammad Husen, Sabtu (23/5/2026).

‎Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan ditujukan kepada sosok Azhari M. Nur alias Haji Maop secara pribadi, melainkan terhadap proses penetapan yang dinilai sarat pengabaian terhadap mekanisme organisasi partai.

‎“Kami tidak sedang mempersoalkan pribadi Haji Maop, kalau Haji Maop kami Acungkan Jempol. Tapi yang kami minta tidak tegas adalah proses yang diduga melanggar AD/ART dan mengabaikan hak kader di tingkat akar rumput,” ujarnya.

Menurutnya, Dalam Bab IV Pasal 17 AD/ART Partai Aceh secara jelas mengatur bahwa pemilihan Ketua DPW wajib dilaksanakan melalui Musyawarah Wilayah (Muswil), melalui pengusulan dari Sagoe, serta diputuskan lewat mekanisme pemungutan suara. Namun, seluruh tahapan tersebut diduga berat tidak dijalankan dalam penerbitan SK tersebut.

‎“Kalau Muswil tidak dilakukan, pengusulan Sagoe tidak berjalan, dan pemungutan suara tidak ada, lalu dasar legitimasinya apa? Jangan sampai partai dibawa berjalan di luar rel aturan organisasinya sendiri,” katanya.

Radja juga mengingatkan bahwa kader di tingkat akar rumput bukan sekadar pelengkap struktur, melainkan kekuatan utama yang selama ini menjaga dan membesarkan Partai Aceh.

“Jangan lukai kader akar rumput dengan keputusan yang terkesan sepihak. Kader sudah terlalu banyak berjuang untuk partai ini. Mereka berhak dihargai, bukan malah diabaikan,” tegasnya lagi.

Atas dasar demikian, DPW Muda Seudang Aceh Timur secara tegas mendesak DPP Partai Aceh untuk segera meninjau ulang dan membatalkan SK Nomor 383/KPTS-DPP/B/PA/V/2026 serta mengembalikan proses pemilihan Ketua DPW Aceh Timur sesuai mekanisme AD/ART melalui Musyawarah Wilayah (Muswil).

“Kalau aturan partai terus dilanggar dan dibiarkan, maka yang hancur bukan hanya kepercayaan kader, tetapi juga marwah Partai itu sendiri. Kami ingin Partai Aceh tetap besar, kuat, bermartabat, dan berdiri tegak di atas aturan yang telah disepakati bersama,” pungkas Radja.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update