Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

PERGUB TELAH DICABUT GUBERNUR ACEH MINTA BPJS BUKA BLOKIR KEPESERTAAN JKA

Rabu, 20 Mei 2026 | Mei 20, 2026 WIB Last Updated 2026-05-20T13:25:19Z

detaknasional.com Pemerintah Aceh memastikan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) terkait kebijakan sebelumnya telah resmi dicabut. Seiring dengan pencabutan tersebut, Gubernur Aceh meminta BPJS Kesehatan segera membuka kembali blokir kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) agar masyarakat dapat kembali memperoleh layanan kesehatan secara normal.

Gubernur Aceh menegaskan bahwa pelayanan kesehatan bagi masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama dan tidak boleh terhambat oleh persoalan administratif. Karena itu, Pemerintah Aceh berharap BPJS Kesehatan segera menindaklanjuti pencabutan Pergub tersebut dengan mengaktifkan kembali kepesertaan JKA yang sempat diblokir.

“Kami meminta BPJS Kesehatan segera membuka blokir kepesertaan JKA agar masyarakat Aceh dapat kembali mengakses layanan kesehatan tanpa kendala,” ujar Gubernur Aceh.

Pemerintah Aceh juga menyatakan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan guna memastikan keberlangsungan program jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Aceh.

Dengan adanya langkah ini, diharapkan pelayanan kesehatan di Aceh dapat berjalan optimal dan masyarakat kembali mendapatkan kepastian akses terhadap fasilitas kesehatan.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update