Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tuntutan Menguat ! Dugaan PT Beurata Maju Tidak Setor PAD Selama Satu Dekade, Kejari Aceh Timur Bakal Usut Tuntas

Sabtu, 23 Mei 2026 | Mei 23, 2026 WIB Last Updated 2026-05-22T21:22:57Z

 

Direktur (AHF) adi Maros &  Raja Muhammad Husen ( Aktivis Muda Aceh Timur )

detaknasional.com ACEH TIMUR - Kasus dugaan tidak adanya penyetoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) oleh PT Beurata Maju yang bergerak di sektor pengelolaan kebun kelapa sawit selama kurang lebih 10 tahun kini semakin menyita perhatian publik Aceh Timur. Persoalan yang disebut-sebut berpotensi merugikan daerah itu terus menuai desakan agar diusut secara total tanpa pandang bulu.

‎Gelombang tuntutan penegakan hukum pun semakin menguat. Direktur Aceh Human Foundation (AHF), Adi Maros dan Pemuda Aceh Timur, Radja Muhammad Husen, sebelumnya secara tegas mendesak aparat penegak hukum membongkar seluruh pihak yang diduga terlibat dalam persoalan tersebut serta menindak siapa pun tanpa tebang pilih.

‎Menurutnya, masyarakat tidak ingin kasus ini berhenti hanya pada satu nama tersangka semata. Publik meminta adanya keterbukaan serta keberanian aparat untuk mengungkap siapa saja yang diduga menikmati atau membiarkan dugaan kebocoran PAD berlangsung selama bertahun-tahun.

‎Kamis (21/5/2026) kemarin, Dikutip dari bratainews.co, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Ibsaini, S.H, M.H, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa perkara dugaan tidak adanya penyetoran PAD PT Beurata Maju selama satu dekade tersebut masih berproses dalam tahap penyelidikan dan hingga kini baru satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

‎“Saya baru menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur kurang lebih 6 bulan dan saat ini kami sedang melakukan penyelidikan siapa saja yang terlibat bakal kami usut tuntas dan tindak tegas. Jika nantinya ada perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan ke publik,” ujarnya.

Tak hanya itu, Kejari Aceh Timur juga disebut sependapat dengan langkah konkret terkait dorongan penegakan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, juga pastinya tanpa pandang bulu di Aceh Timur.

‎“Kami sependapat dengan langkah konkret yang meminta penegakan hukum dilakukan tak tajam ke bawah dan tumpul ke atas juga tanpa pandang bulu, dan kami akan melakukan itu,” tegasnya.

‎Ia juga kembali menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Aceh Timur dalam mendukung penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana di wilayah Aceh Timur.

‎“Kami dari pihak Kejaksaan Negeri berkomitmen mendukung penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan di Kabupaten Aceh Timur,” pungkasnya.

‎Pernyataan tersebut dinilai menjadi sinyal kuat bahwa penyelidikan kasus PT Beurata Maju belum berhenti dan masih berpotensi berkembang.

‎Publik kini menanti keberanian aparat penegak hukum untuk membuka tabir dugaan kebocoran PAD yang disebut berlangsung selama 10 tahun itu.

‎Masyarakat Aceh Timur berharap kasus ini tidak berakhir sebatas formalitas penanganan hukum, melainkan benar-benar dibongkar hingga ke akar-akarnya. Sebab apabila dugaan tersebut terbukti, maka persoalan ini bukan hanya sekadar pelanggaran administrasi, tetapi juga menyangkut hak masyarakat dan potensi kerugian daerah yang nilainya tidak sedikit.

‎Sorotan publik kini tertuju pada langkah lanjutan Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Akankah kasus ini menyeret nama-nama lain? Ataukah berhenti pada satu tersangka? Publik Aceh Timur kini menunggu kerja nyata dari proses hukum yang sedang berjalan.

‎(*) 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update