Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

CAT MENGELUPAS, BESI PENGAMAN HILANG! Jembatan WFC Bangkinang Jadi Sorotan, Publik Desak Transparansi Anggaran Proyek.

Senin, 29 Juni 2026 | Juni 29, 2026 WIB Last Updated 2026-06-29T06:32:27Z

Bangkinang Kota - Jembatan Waterfront City (WFC) Bangkinang yang sempat dipromosikan sebagai salah satu ikon kebanggaan Kabupaten Kampar kini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Cat ungu yang dahulu dipuji sebagai simbol keindahan dan disebut menggunakan material berkualitas, kini tampak mengelupas dan memudar meski usia pekerjaan disebut belum genap satu tahun.

Perubahan kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai kualitas pekerjaan dan material yang digunakan. Warga menilai hasil proyek yang kini terlihat di lapangan tidak sejalan dengan harapan terhadap proyek yang disebut menelan anggaran hingga ratusan juta rupiah.

Tak hanya cat yang rusak, masyarakat juga menyoroti hilangnya sejumlah besi pengaman pada bagian bawah jembatan yang berfungsi sebagai pembatas jalur pejalan kaki. Kondisi itu dinilai dapat membahayakan keselamatan masyarakat yang setiap hari melintasi kawasan tersebut, senen (27/6/26).

"Kalau memang dulu disebut menggunakan material berkualitas, mengapa belum setahun kondisinya sudah seperti ini? Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang terbuka," ujar salah seorang warga.

Sorotan publik pun semakin menguat. Warga mendesak agar pemerintah dan pihak terkait membuka secara transparan seluruh informasi mengenai proyek tersebut, mulai dari spesifikasi material, proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, hingga pengawasan di lapangan. Mereka juga meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi teknis dan nilai kontrak.

Bagi masyarakat, persoalan ini bukan lagi sekadar cat yang mengelupas. Kondisi tersebut dinilai menyangkut kualitas pembangunan, penggunaan anggaran daerah, serta keselamatan masyarakat yang memanfaatkan fasilitas publik setiap hari.

Warga Bangkinang kini menanti penjelasan resmi dari Dinas PUPR Kabupaten Kampar, termasuk langkah konkret yang akan diambil untuk memperbaiki kerusakan serta menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Sebagai informasi, apabila dalam suatu proyek pemerintah terbukti terjadi tindak pidana korupsi berdasarkan proses hukum yang berkekuatan hukum tetap, pelakunya dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Sementara Pasal 3 mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup, dengan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar, apabila seluruh unsur pasal tersebut terbukti di pengadilan.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update