Detak Nasional.Com.-KAMPAR - Unit Reskrim Polsek Kampar menunjukkan kinerja yang gemilang di awal tahun 2026. Hanya berselang beberapa hari setelah pergantian tahun, Polsek Kampar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di toko bangunan Sinar Kaca, yang berlokasi di Kelurahan Air Tiris, Kecamatan Kampar.
Pelaku yang berinisial AS (25), warga Kelurahan Air Tiris, berhasil diringkus di rumahnya pada hari Sabtu (03/01/2026) oleh Unit Reskrim Polsek Kampar.
Kapolres Kampar, AKBP Bobby Putra Ramadhan Sebayang, melalui Kapolsek Kampar, AKP Asdisyah Mursyid, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
"Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Penangkapan pelaku pencurian ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Kampar," ujar Kapolsek AKP Asdisyah Mursyid.
Kapolsek menjelaskan, kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Rabu (24/12/2025) lalu. Pemilik toko bangunan Sinar Kaca mendapati tokonya dalam keadaan berantakan dengan pintu ruko yang rusak. Setelah melakukan pengecekan rekaman CCTV, diketahui seorang tidak dikenal masuk ke dalam toko dan mengambil sejumlah barang milik pelapor. Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp15.000.000,- (Lima belas juta rupiah).
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kampar langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dan pendalaman rekaman CCTV, diperoleh informasi bahwa pelaku yang terekam CCTV tersebut berinisial AS.
"Setelah mendapatkan informasi yang akurat, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Alhamdulillah, pelaku berhasil diamankan di rumahnya," terang Kapolsek.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di toko Sinar Kaca. Bersama pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) buah Kunci Inggris, 1 (Satu) Bilah parang, 1 (Satu) Buah Gergaji, 1 (Satu) Buah Gunting, 1 (Satu) Gulungan Tali Nilon, 4 (Empat) Buah Gembok, 1 (Satu) buah Meteran 5 Meter, 1 (Satu) Lembar Jacket, 1 (Satu) Paket Kunci Pass, 1 (Satu) Paket Mata Burr, dan 1 (Satu) Buah Gunting.
"Kini pelaku beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Kampar untuk proses hukum lebih lanjut. Terhadap pelaku, akan dijerat dengan pasal 477 KUHP," pungkas Kapolsek.
Dengan keberhasilan mengungkap kasus pencurian ini, Polsek Kampar menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan rasa aman bagi para pelaku usaha di wilayah hukum Polsek Kampar.
