Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Polsek Tapung Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Kurir Diamankan di Kebun Sawit

Rabu, 14 Januari 2026 | Januari 14, 2026 WIB Last Updated 2026-01-14T02:54:08Z


Detaknasional.com,- KAMPAR – Jajaran Polsek Tapung berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AR (33), warga Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, diamankan pada Selasa (13/01/2026) sekira pukul 15.00 WIB.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan, S. melalui Kapolsek Tapung Kompol David Harisman menjelaskan bahwa penangkapan tersangka AR berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Karya Indah.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tapung memerintahkan anggota Opsnal Reskrim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

“Pada Selasa (13/01/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka AR yang sedang berada di kebun pembibitan sawit di belakang rumahnya, tepatnya di Jalan Guru, Desa Karya Indah, RT 014 RW 004,” ujar Kapolsek.

Saat dilakukan penggeledahan, tersangka AR kedapatan membuang satu kotak kecil plastik berwarna putih yang di dalamnya berisi satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone merek Infinix warna biru serta uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di sekitar areal kebun pembibitan sawit dan menemukan dua toples berwarna hitam dan putih yang berisi lima paket sedang diduga narkotika jenis sabu, tiga ball plastik klip bening, satu unit timbangan digital, dua buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan, serta satu buah gunting.

Dari hasil interogasi, tersangka AR mengakui bahwa lima paket sedang sabu tersebut merupakan milik SY (DPO) dan dirinya berperan sebagai kurir. Pengakuan tersebut diperkuat dengan bukti transaksi keuangan melalui aplikasi GoPay serta percakapan pesan singkat antara tersangka dan SY yang ditemukan di handphone milik AR.

Total barang bukti yang berhasil diamankan yaitu lima paket sedang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 14,82 gram, satu paket kecil sabu, satu unit handphone Infinix warna biru, satu unit timbangan digital, dua toples plastik, tiga ball plastik klip bening, dua sendok sabu, satu gunting, satu kotak kecil plastik warna putih, satu plastik klip bening ukuran besar, serta uang tunai sebesar Rp200.000.

Hasil tes urine terhadap tersangka AR menunjukkan hasil positif (+) mengandung Metamphetamin.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Tapung guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Lp. Indra Castra

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update