Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Muda Seudang Aceh Timur: Penunjukan Haji Maop Cacat Prosedur, Jangan Jadikan Partai Aceh Milik Sekelompok Orang

Minggu, 24 Mei 2026 | Mei 24, 2026 WIB Last Updated 2026-05-24T16:33:05Z
Sekretaris DPW Muda Seudang Aceh Timur
Mauli Aqbar
Detak Nasional ACEH TIMUR – Penetapan Azhari M. Nur atau yang akrab disapa Haji Maop sebagai Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Aceh Kabupaten Aceh Timur melalui Surat Keputusan (SK) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Nomor 383/KPTS-DPP/B/PA/V/2026 tentang susunan kepengurusan, memicu perdebatan panas dan penolakan keras dari kalangan internal partai.

Bagi DPW Muda Seudang Aceh Timur, keputusan tersebut tidak sekadar masalah pergantian pemimpin, melainkan pelanggaran nyata terhadap aturan dasar yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Aceh, khususnya pada Pasal 17. Pihak mereka menilai proses penunjukan tersebut cacat prosedur dan jauh dari semangat demokrasi yang menjadi jiwa lahirnya organisasi ini.

Sekretaris DPW Muda Seudang Aceh Timur, Aqbar, yang akrab disapa Dek Gam, menegaskan bahwa sikap yang diambil pihaknya sama sekali bukan berkaitan dengan sosok pribadi Haji Maop, melainkan tentang cara dan proses penunjukannya yang dianggap mengabaikan mekanisme yang telah disepakati bersama.

“Kami tidak sedang mempersoalkan siapa orangnya, kami juga tidak menolak sosok Haji Maop. Namun kami tegas menolak cara penunjukannya. Ini adalah soal menjaga marwah dan kehormatan organisasi agar tetap berjalan di jalur aturan, bukan sekadar tunduk pada perintah sepihak dari atas,” ungkap Dek Gam dalam pernyataannya kepada wartawan, Minggu(24/5/2026).

Lebih jauh, Dek Gam merinci tiga poin penting dalam Pasal 17 AD/ART Partai Aceh yang dinilai telah dilanggar secara nyata dalam penerbitan SK tersebut.

Pertama, Pasal 17 Ayat 2 yang secara tegas mengatur bahwa Ketua DPW wajib dipilih melalui Musyawarah Wilayah (Muswil). Namun dalam kasus ini, forum musyawarah yang menjadi wadah kader untuk menentukan pemimpin sama sekali tidak dilaksanakan, melainkan diganti begitu saja dengan penunjukan langsung melalui surat keputusan pusat.

Kedua, Pasal 17 Ayat 3 menyatakan bahwa calon ketua wilayah haruslah merupakan nama-nama yang diusulkan oleh Dewan Pimpinan Sagoe, dengan ketentuan maksimal tiga nama, serta harus mendapat persetujuan dari Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) di tingkat Sagoe. Mekanisme pengusulan dari tingkat bawah ini sama sekali tidak dijalankan, sehingga hak politik kader di tingkat kecamatan yang diwakili oleh Sagoe pun dipangkas secara paksa.

“Saat hak Sagoe untuk mengusulkan calon dihilangkan, berarti hak kader di tingkat kecamatan juga dicabut. Padahal Sagoe adalah elemen paling dekat dengan akar rumput. Ini bentuk pengabaian terhadap peran strategis yang sudah diatur dalam aturan partai,” tegasnya.

Ketiga, Pasal 17 Ayat 4 mengamanatkan bahwa ketua yang sah adalah calon yang mendapatkan dukungan suara terbanyak melalui pemungutan suara dalam forum Muswil. Dalam kasus penunjukan ini, proses pemilihan untuk menjaring aspirasi kader sama sekali tidak pernah dilakukan.

Dek Gam mengingatkan, dampak dari pelanggaran aturan ini tidak hanya berdampak pada aspek administrasi organisasi, tetapi juga melukai hati dan semangat juang para kader yang berada di garis terdepan. Kader di tingkat gampong hingga kecamatan selama ini menjadi tulang punggung perjuangan, namun dengan pola penunjukan sepihak, keberadaan mereka seolah tidak dianggap penting.

“Kader merasa sudah bekerja keras menjaga dan membesarkan partai di tengah masyarakat, tapi saat tiba waktunya menentukan pemimpin, mereka tidak diberi ruang dan kesempatan. Hal ini pasti menimbulkan kekecewaan mendalam dan berpotensi melemahkan semangat perjuangan kader di lapangan,” jelasnya.

Di sini Dek Gam mengingatkan sejarah Partai Aceh yang tak boleh dilupakan. Partai ini lahir dari perjuangan panjang dan pengorbanan rakyat selama hampir 30 tahun konflik, berubah arah damai pasca penandatanganan Perjanjian Helsinki 15 Agustus 2005, lalu resmi didirikan 8 April 2008 sebagai wadah perjuangan politik dan persatuan pasca konflik serta musibah tsunami 2004.

“Jangan lupa, darah dan pengorbanan rakyat melahirkan Partai Aceh. Ini milik seluruh masyarakat, bukan sekelompok orang atau kelompok. Jangan jadikan partai ini milik golongan tertentu,” tegasnya.

Karena perjuangan yang begitu mahal, ia menekankan partai wajib terbuka dan demokratis, menghargai aspirasi dari tingkat bawah—dari gampong, kecamatan, hingga Sagoe—bukan hanya tunduk pada kehendak atas.

“Partai Aceh harus tumbuh dalam demokrasi sejati. Jangan injak aturan atau abaikan suara kader demi kepentingan pribadi. Partai ini lahir dari rakyat, untuk rakyat, dan harus dijaga dengan semangat kebersamaan,” tambahnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa selama ini, Sagoe menjadi penghubung utama yang kuat antara struktur partai dengan masyarakat luas. Ketika peran dan hak Sagoe diabaikan, maka ikatan emosional antara pimpinan dengan kader pun akan melemah. Pemimpin yang lahir tanpa dukungan dan usulan dari tingkat bawah, akan sulit mendapatkan kepercayaan dan legitimasi yang utuh dari para kader yang ada di lapangan.

Atas seluruh pelanggaran dan kekhawatiran ini, DPW Muda Seudang Aceh Timur secara tegas mendesak DPP Partai Aceh untuk segera meninjau kembali dan mencabut SK Nomor 383/KPTS-DPP/B/PA/V/2026 tersebut. Sebagai langkah yang benar dan sesuai aturan serta sejarah perjuangan, mereka meminta agar proses penentuan pimpinan dikembalikan ke jalur semestinya, yaitu melalui pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) yang demokratis, terbuka, dan melibatkan peran serta seluruh elemen organisasi.

“Kami ingin Partai Aceh tetap menjadi partai besar, kuat, dan kokoh persatuannya. Namun kekuatan dan kekokohan itu hanya bisa dibangun jika kita semua menghormati aturan main serta menghargai hak setiap kader, mulai dari tingkat Sagoe hingga tingkat Wilayah. Jangan biarkan sejarah perjuangan yang sudah dibangun dengan pengorbanan darah dan air mata itu ternoda karena pelanggaran aturan dan penyimpangan nilai di masa kini,” pungkas Dek Gam mengakhiri pernyataannya.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update