Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Polsek Tapung Tangkap Warga Muara Mahat Baru, Sita 29 Paket Sabu-Sabu

Sabtu, 02 Mei 2026 | Mei 02, 2026 WIB Last Updated 2026-05-02T11:48:58Z




DetakNasional.com-,TAPUNG,- Polsek Tapung berhasil amankan seorang pelaku Narkoba jenis sabu-sabu, darinya berhasil disita narkoba dengan dengan berat Bruto 9,94 Gram dari 29 paket siap edar.


Pelaku berinisial UT (55) warga Dusun II RT.002 RW.003 Desa Muara Mahat Baru Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar. Pelaku ditangkap saat berada di Jl. Poros yang terletak di Desa Muara Mahat Baru pada Jum'at (1/5/2026) sekira pukul 10.45 Wib.


Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol Y E Bambang Dewanto mengatakan bahwa pelaku ditangkap berdasar laporan masyarakat, " kita mendapatkan Informasi adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Desa Muara Mahat Baru,"katanya.


Setelah itu, Kanit Reskrim Polsek Tapung AKP Rhino Handoyo memerintahkan anggota Unit Reskrim Polsek Tapung melakukan penyelidikan ke alamat sesuai informasi tersebut.


"Tidak lama  team opsnal mendapatkan seorang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor di Jl. Poros Muara Mahat Baru dan langsung kita amankan,"jelasnya.


Selanjutnya pelaku diamankan dan di interogasi mengaku bernama berinisial UT. "Kemudian anggota reskrim mengamankan dan melakukan pengeledahan badan dan sepeda motornya," ujar Kapolsek.


Lalu pelaku memberitahu kepada team bahwa pelaku menyimpan narkotika jenis sabu miliknya di dalam sebuah kotak rokok Dji Sam Sue warna hitam yang di balut lak ban warna kuning yang di temukan di kantong celana kiri. "Saat di pengeledahan pada sepeda motor pelaku dan menemukan tas sandang merek PL Pololand warna hitam yang berada di dalam bagasi sepeda motor dan yang mana di temukan 29 paket kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening dan 1 paket sedang," ungkap Bambang.

Pelaku juga menerangkan kepada team opsnal bahwa narkotika jenis shabu tersebut di peroleh dari RO yang bertempat tinggal di Bangkinang dengan sistem kerja sama dengan harga Rp.4.700.000. "dimana  narkotika jenis Sabu terjual maka pelaku harus menyerahkan dan menyetorkan sejumlah uang penjualan narkotika tersebut kepada RO," tambah Kapolsek.


Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Tapung guna penyidikan lebih lanjut." Pelaku kita jerat Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUH.Pidana dan UU RI No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,"tegas Kompol Y E Bambang Dewanto.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update