BANGKINANG KOTA - Peringatan Detik-Detik Proklamasi HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapangan Pelajar Bangkinang Kota, Senin (17/8/2026), diwarnai sorotan terhadap kedisiplinan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.
Di tengah suasana upacara yang seharusnya berlangsung khidmat dan penuh penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan, sejumlah ASN yang berada di barisan belakang disebut memilih meninggalkan barisan dan mencari tempat duduk yang jauh dari lapangan utama.
Padahal, rangkaian kegiatan peringatan kemerdekaan berlangsung sejak upacara pengibaran Sang Merah Putih sekitar pukul 10.00 WIB hingga agenda penurunan bendera pada sore hari. Kehadiran ASN dalam rangkaian kegiatan tersebut semestinya tidak sekadar formalitas, tetapi juga menjadi bagian dari keteladanan aparatur pemerintah dalam menghormati momentum nasional.
Situasi tersebut bahkan disebut mendapat teguran dari personel Satpol PP Kabupaten Kampar. Namun, teguran itu diduga tidak sepenuhnya diindahkan. Sejumlah personel TNI yang berada di lokasi juga sempat memberikan sapaan dan mengingatkan agar ASN kembali masuk ke lapangan serta mengikuti barisan.
Ironisnya, imbauan tersebut juga disebut tidak mendapat respons sebagaimana yang diharapkan.
Pemandangan ini pun memunculkan pertanyaan serius: di mana letak kedisiplinan ASN ketika mengikuti upacara kenegaraan?
Peringatan HUT RI bukan sekadar agenda seremonial. Di balik pengibaran Sang Merah Putih terdapat pengorbanan para pahlawan yang mempertaruhkan jiwa dan raga demi kemerdekaan Indonesia. Karena itu, sikap disiplin, tertib dan menghormati jalannya upacara seharusnya menjadi hal mendasar, khususnya bagi ASN yang menjadi bagian dari pemerintahan.
Yang lebih mengkhawatirkan, apabila perilaku semacam ini terus dibiarkan dan dianggap sebagai sesuatu yang biasa, bukan tidak mungkin kedisiplinan aparatur di lingkungan pemerintahan akan semakin longgar.
Pimpinan daerah dan masing-masing kepala perangkat daerah dinilai perlu melakukan evaluasi terhadap kedisiplinan ASN, terutama dalam kegiatan resmi kenegaraan. Jangan sampai kewajiban mengikuti upacara hanya dipandang sebagai kehadiran secara administratif, sementara sikap dan tanggung jawab selama kegiatan berlangsung justru diabaikan.
Teguran tidak harus berhenti sebatas imbauan di lapangan. Jika memang terdapat aturan kedinasan yang mengatur kewajiban dan disiplin ASN dalam kegiatan resmi pemerintah, maka aturan tersebut semestinya ditegakkan secara konsisten dan tidak tebang pilih.
Momentum HUT ke-81 RI seharusnya menjadi pengingat bahwa ASN adalah wajah pemerintah di tengah masyarakat. Jika aparatur sendiri tidak menunjukkan kedisiplinan dalam upacara kenegaraan, publik tentu berhak mempertanyakan bagaimana keteladanan dan disiplin tersebut diterapkan dalam pelayanan pemerintahan sehari-hari.
Kini bola berada di tangan Pemkab Kampar. Apakah persoalan ini akan dibiarkan berlalu sebagai pemandangan biasa, atau menjadi momentum untuk membenahi disiplin ASN secara serius?
Semangat kemerdekaan bukan hanya diteriakkan dalam upacara. Semangat itu harus tercermin melalui sikap, tanggung jawab dan kedisiplinan setiap aparatur negara.

