Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Penjaga Kebun Terancam 9 Tahun, Pencuri Sawit Divonis Denda Rp100 Ribu: Publik Pertanyakan Arah Penegakan Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | Agustus 20, 2026 WIB Last Updated 2026-08-21T04:20:39Z
KAMPAR - Perkara hukum yang menjerat dua warga, Nur Sodik alias Sodik dan Sarino alias Momon, kembali menjadi perhatian publik. Keduanya kini menghadapi proses pidana dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara, setelah terlibat dalam peristiwa penangkapan seseorang yang diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit.

Peristiwa tersebut terjadi pada 25 Mei 2026 sekitar pukul 03.30 WIB di Desa Bina Baru, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar. Saat itu, Nur Sodik dan Sarino disebut sedang menjaga kebun karena maraknya aksi pencurian buah kelapa sawit di kawasan tersebut.

Dalam kegiatan penjagaan itu, keduanya menemukan Pijor Saut (PS) membawa tandan buah kelapa sawit yang diduga berasal dari kebun milik Muhammad Rizaul Badrin.

PS kemudian diproses secara hukum. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 202/Pid.C/2026/PN Bkn, PS dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencurian ringan dan dijatuhi pidana denda sebesar Rp100.000, Namun, persoalan hukum tidak berhenti di sana.

Nur Sodik dan Sarino justru kemudian diproses dalam perkara pidana yang ditangani Polsek Kampar Kiri Hilir. Perkara tersebut telah dinyatakan P-21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kampar.

Keduanya disebut sebelumnya telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui jalur perdamaian dengan PS. Akan tetapi, upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan karena adanya tuntutan ganti kerugian yang nilainya disebut mencapai ratusan juta rupiah.

Karena perdamaian tidak tercapai, proses hukum terhadap Nur Sodik dan Sarino terus berjalan. Keduanya kini menghadapi ancaman pidana yang jauh lebih berat dibandingkan hukuman yang dijatuhkan terhadap orang yang mereka tangkap dalam perkara pencurian tersebut.

Kondisi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: di mana batas kewenangan warga ketika mendapati dugaan pencurian di lingkungannya sendiri?
Masyarakat tentu memiliki kepentingan untuk menjaga keamanan dan harta benda. Namun di sisi lain, tindakan masyarakat dalam menghentikan dugaan tindak pidana tetap harus berada dalam koridor hukum dan tidak boleh berubah menjadi kekerasan atau tindakan main hakim sendiri.

Karena itu, perkara ini dinilai penting untuk melihat seluruh rangkaian kejadian secara utuh. Bukan hanya mengenai tindakan Nur Sodik dan Sarino, tetapi juga dugaan pencurian yang terjadi, proses hukum terhadap PS, putusan pengadilan, serta upaya perdamaian yang sebelumnya telah ditempuh.

Saat ini, Nur Sodik dan Sarino diketahui menempuh upaya praperadilan di Pengadilan Negeri Bangkinang untuk menguji keabsahan proses hukum yang mereka hadapi.

Perkara tersebut pun berkembang menjadi perhatian yang lebih luas. Sebab, persoalannya bukan semata-mata mengenai dua warga yang sedang berhadapan dengan hukum, melainkan menyentuh pertanyaan mendasar mengenai bagaimana posisi masyarakat ketika menemukan aksi pencurian secara langsung.

Apakah warga diperbolehkan menghentikan atau mengamankan seseorang yang diduga melakukan pencurian, sepanjang dilakukan secara sah dan proporsional? Atau masyarakat justru harus memilih tidak bertindak karena khawatir tindakan pengamanan tersebut berujung pada perkara pidana?
Jawaban atas pertanyaan tersebut tentu harus dikembalikan kepada hukum dan fakta persidangan.

Yang jelas, dugaan pencurian tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan kekerasan, tetapi masyarakat juga membutuhkan kepastian bahwa ketika mereka menjaga keamanan dan harta benda, hukum mampu memberikan batas yang jelas mengenai tindakan apa yang diperbolehkan dan apa yang dilarang.

Kini publik menunggu proses praperadilan dan tahapan hukum berikutnya. Diharapkan proses tersebut dapat mengungkap perkara secara terang, objektif, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak.
Catatan: Seluruh pihak dalam perkara ini tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update