PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas kejahatan perdagangan satwa liar yang dilindungi. Melalui pendekatan Green Policing, Kapolda Riau menegaskan bahwa para pelaku tidak hanya akan diproses secara pidana, tetapi juga akan dikejar hingga ke aset dan hasil kejahatan mereka melalui penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Langkah tegas ini menjadi peringatan keras bagi jaringan pemburu, pengepul, hingga pelaku perdagangan satwa liar yang selama ini meraup keuntungan dari eksploitasi alam. Dengan penggunaan instrumen TPPU, aparat penegak hukum dapat menyita dan merampas aset yang berasal dari tindak pidana, sehingga para pelaku kehilangan sumber keuntungan ekonominya.
"Perdagangan satwa liar bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan dan masa depan generasi mendatang. Kami tidak hanya menangkap pelakunya, tetapi juga akan mengejar aliran uang dan aset hasil kejahatan tersebut," tegas Kapolda Riau dalam kampanye penyelamatan satwa liar. Pada minggu (7/6/26)
Polda Riau menyoroti masih maraknya praktik perburuan dan perdagangan satwa dilindungi seperti gajah Sumatera, trenggiling, harimau Sumatera, serta berbagai spesies langka lainnya yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.
Melalui pendekatan Green Policing, kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif melindungi satwa liar dengan tidak membeli, memperjualbelikan, maupun menyimpan bagian tubuh satwa yang dilindungi. Kesadaran masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam memutus rantai perdagangan ilegal yang merusak lingkungan.
Selain menggunakan ketentuan konservasi sumber daya alam, penegakan hukum juga diperkuat dengan penerapan Undang-Undang TPPU dan ketentuan pidana lainnya guna memberikan efek jera yang maksimal kepada pelaku.
Polda Riau menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi kejahatan terhadap satwa liar. Penegakan hukum dilakukan tanpa kompromi sebagai bentuk tanggung jawab menjaga kelestarian alam untuk diwariskan kepada generasi mendatang.
"Mereka bukan komoditas, melainkan makhluk hidup yang memiliki hak untuk hidup. Lindungi satwa liar, selamatkan masa depan alam Indonesia."
UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pasal 607 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polda Riau Green Policing: Tegas terhadap pelaku, melindungi alam, menyelamatkan masa depan.

