ROKAN HILIR - Bertepatan dengan peringatan Hari Mangrove Sedunia, Yayasan Generasi Hijau Riau memberikan penghargaan Green Policing kepada Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan konsistensinya dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui implementasi program Green Policing.
Penghargaan berupa plakat tersebut diserahkan langsung oleh Pengawas Yayasan Generasi Hijau Riau, Wais Al Qurni, di kawasan mangrove Kabupaten Rokan Hilir, Minggu (26/7/2026), dalam rangkaian kegiatan penanaman mangrove dan pemulihan kawasan pesisir.
Wais Al Qurni mengatakan, penghargaan itu merupakan bentuk apresiasi terhadap langkah nyata Polda Riau yang dinilai konsisten mengedepankan perlindungan lingkungan hidup, khususnya dalam menjaga dan menyelamatkan ekosistem mangrove yang memiliki peran penting bagi keberlanjutan wilayah pesisir.
"Pada peringatan Hari Mangrove Sedunia ini, kami dari Yayasan Generasi Hijau Riau memberikan apresiasi kepada Bapak Kapolda Riau melalui penghargaan Green Policing. Kami melihat komitmen Polda Riau dalam menjaga lingkungan dan kawasan hutan sangat nyata, tidak hanya melalui penegakan hukum tetapi juga upaya pemulihan ekosistem," ujar Wais.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyampaikan terima kasih atas penghargaan yang diberikan. Menurutnya, penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi jajaran Polda Riau untuk terus memperkuat sinergi dengan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.
"Terima kasih. Penghargaan ini menjadi penyemangat bagi kami untuk terus bekerja bersama seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan," kata Irjen Herry.
Penghargaan tersebut diberikan di tengah komitmen Polda Riau dalam memperkuat implementasi Green Policing, sebuah pendekatan kepolisian yang mengintegrasikan penegakan hukum, pencegahan, edukasi, serta restorasi lingkungan.
Sebelumnya, Polda Riau berhasil mengungkap dua perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup di Kabupaten Rokan Hilir dengan luas kawasan yang diduga mengalami kerusakan mencapai 118,21 hektare. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua tersangka berinisial AF dan SA yang diduga melakukan pembukaan lahan serta merusak ekosistem mangrove menggunakan alat berat jenis excavator.
Irjen Herry menegaskan bahwa Green Policing tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelaku kejahatan lingkungan, tetapi juga mengedepankan upaya pemulihan ekosistem melalui kolaborasi lintas sektor.
"Green Policing adalah upaya kolaborasi yang kita lakukan. Ada upaya pencegahan, penegakan hukum, dan yang paling utama adalah upaya restoratif," tegasnya.
Ia menambahkan, perlindungan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, TNI, akademisi, pelaku usaha, organisasi lingkungan, hingga masyarakat.
Melalui penghargaan yang diberikan bertepatan dengan Hari Mangrove Sedunia tersebut, Yayasan Generasi Hijau Riau berharap semangat kolaborasi dalam menjaga hutan, mangrove, dan ekosistem lingkungan di Provinsi Riau terus diperkuat sehingga upaya pelestarian alam dapat berjalan secara berkelanjutan.

