KAMPAR - Kepala Desa Ranah Singkuang, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Kamarudin, menyampaikan hak jawab dan klarifikasi atas sejumlah pemberitaan yang sebelumnya mengulas berbagai persoalan yang melibatkan dirinya. Hak jawab tersebut disampaikan pada Senin (27/7/2026) sebagai bentuk penggunaan hak yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam surat klarifikasi yang disampaikan kepada media, Kamarudin menyatakan terdapat sejumlah informasi dalam pemberitaan sebelumnya yang menurutnya belum menggambarkan keseluruhan fakta dan belum disertai konfirmasi langsung dari dirinya.
Ia mengaku merasa dirugikan oleh isi pemberitaan tersebut sehingga memanfaatkan hak jawab untuk memberikan penjelasan kepada publik. Menurut Kamarudin, klarifikasi ini penting agar masyarakat memperoleh informasi secara berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Salah satu poin yang dijelaskan berkaitan dengan pembayaran upah pekerjaan kepada Anto. Kamarudin menyebut, berdasarkan versinya, masih terdapat pekerjaan yang belum diselesaikan secara keseluruhan sehingga pembayaran belum dapat dilakukan sepenuhnya. Ia menegaskan pembayaran akan diselesaikan setelah pekerjaan tersebut rampung sesuai kesepakatan yang telah dibuat.
Selain itu, Kamarudin juga membantah tudingan yang menyebut dirinya menahan upah tanpa alasan maupun berbagai dugaan lainnya. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak didukung fakta yang utuh dan perlu diluruskan melalui hak jawab.
Terkait video yang beredar mengenai pembangunan toilet Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA), Kamarudin juga menyampaikan bantahannya. Ia menyatakan tuduhan yang disampaikan dalam video tersebut tidak benar. Menurut penjelasannya, pembangunan toilet MDA tersebut menggunakan Dana Desa yang dianggarkan dalam APBDes Tahun Anggaran 2024, saat pemerintahan desa dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa Khoir. Sementara itu, ia menyebut masa jabatannya sebagai kepala desa telah berakhir pada akhir tahun 2023.
Atas dasar itu, Kamarudin menegaskan dirinya beserta keluarga tidak dapat menerima tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan penyelewengan dana pembangunan toilet tersebut. Ia berharap masyarakat dapat memahami kronologi yang disampaikannya sebelum menarik kesimpulan.
Melalui hak jawab tersebut, Kamarudin juga meminta agar klarifikasi yang disampaikannya dipublikasikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, sehingga masyarakat memperoleh informasi dari seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Di akhir suratnya, Kamarudin berharap seluruh persoalan dapat diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, profesionalisme jurnalistik, serta penghormatan terhadap hak setiap pihak untuk menyampaikan klarifikasi.
Dengan dimuatnya hak jawab ini, masyarakat diharapkan memperoleh informasi yang lebih berimbang, sehingga dapat menilai persoalan secara objektif berdasarkan keterangan dari seluruh pihak yang terkait.

