DetakNasional.com-,BANGKINANG, KAMPAR 13 agustus2026 – Enam bulan pasca dimakamkan, jenazah almarhum Peltu Sukriyanto (Prajurit TNI AD) akhirnya harus diekshumasi atau dibongkar kembali dari liang lahat. Tindakan hukum ini diambil menyusul adanya laporan dan indikasi mengenai kejanggalan seputar penyebab kematian almarhum yang dilaporkan oleh pihak istri korban
Peltu Sukriyanto, yang beralamat di Payakumbuh, Kota Madia, terakhir bertugas Koramil 03/Lima Puluh Kota. Almarhum dimakamkan di pemakaman keluarga di Desa Binuang, Kecamatan Bangkinang , Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Pengajuan ekshumasi jenazah ini didasarkan pada permohonan resmi yang diajukan oleh istri almarhum, Ibu Basyariah, bersama dengan Tim Kuasa Hukum yang mendampingi keluarga terdiri dari Afif Syah Putra, S.H., M.H., Oma Sugian, S.H., Ega, S.H., Ilham Fajri, S.H. dan Hakmi Kurniawan, S.H., M.H., Tim PH menyatakan bahwa terdapat sejumlah ketidakwajaran atas penyebab meninggalnya Peltu Sukriyanto yang memerlukan pembuktian ilmiah melalui pemeriksaan forensik lanjutan.
Menanggapi laporan tersebut, aparat penegak hukum bergerak cepat dengan membentuk tim gabungan lintas wilayah dan disiplin ilmu. Proses penyidikan dan pengawasan ekshumasi ini melibatkan koordinasi intensif antara Polda Riau dan Polda Sumatera Barat.
Selain itu, proses pembongkaran makam juga dihadiri dan disaksikan langsung dari pihak Polres Kampar, Kapolsek Bangkinang Kota, dari Polres Lima Puluh Kota dengan kehadiran Kasat Reskrim dan Kanit Reskrim serta tim dokter forensik dari Sumatera Barat untuk memastikan prosedur berjalan sesuai standar hukum dan kedokteran.
Saat ini, proses penyidikan di lokasi pemakaman Desa Binuang telah berlangsung. Jenazah almarhum Peltu Sukriyanto telah di ekshumasi untuk dilakukan pemeriksaan visum et repertum ulang guna mengungkap fakta medis yang sebenarnya.
Pihak kepolisian dan tim penyidik menegaskan bahwa masyarakat diminta tenang dan menunggu hasil visum serta kesimpulan resmi dari proses hukum yang sedang berjalan. Hasil pemeriksaan forensik ini akan menjadi kunci utama dalam menentukan apakah kematian Peltu Sukriyanto merupakan kematian wajar atau terdapat unsur pidana di dalamnya.



