Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Polda Metro Jaya Tangkap 348 Preman dalam Setahun

Rabu, 31 Desember 2025 | Desember 31, 2025 WIB Last Updated 2025-12-31T08:44:05Z
Foto: Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin. (Wildan/detik)

 

Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya mencatat pengungkapan ratusan kasus premanisme sepanjang tahun 2025. Total terdapat 250 perkara yang berhasil ditangani dengan jumlah tersangka mencapai 348 orang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin, menjelaskan bahwa dari ratusan kasus tersebut terdapat dua peristiwa yang menjadi perhatian publik. Kasus itu meliputi penguasaan lahan parkir di RSUD Tangerang Selatan serta aksi pemerasan terhadap pedagang di Pasar SGC. Hal itu disampaikan dalam Rilis Akhir Tahun (RAT) 2025 Polda Metro Jaya, Rabu (31/12/2025).

Iman menegaskan, penanganan premanisme dilakukan melalui sinergi dengan TNI dan pemerintah daerah. Upaya tersebut bertujuan untuk menjaga stabilitas keamanan dan menciptakan situasi yang kondusif di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Menurutnya, penegakan hukum terhadap aksi premanisme diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama dalam menciptakan rasa aman dan nyaman di ruang publik, pusat perbelanjaan, serta kawasan usaha yang sebelumnya kerap menjadi sasaran pemerasan dan intimidasi.

Lebih lanjut, kondisi keamanan yang terjaga diyakini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Dengan iklim yang kondusif, roda perekonomian Jakarta diharapkan tetap berjalan dan terus mengalami perkembangan.

Selain fokus pada pemberantasan premanisme, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga menangani kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta kejahatan terhadap perempuan dan anak. Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah kejahatan terhadap kelompok rentan pada 2025 mengalami penurunan sebesar 8,82 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Sepanjang tahun 2025, polisi mengungkap 16 kasus TPPO dan 77 kasus tindak pidana perlindungan perempuan dan anak (PPA). Dari kasus tersebut, diamankan 34 tersangka TPPO serta 29 tersangka tindak pidana PPA.

Salah satu perkara yang menjadi sorotan adalah kasus perdagangan anak ke salah satu suku di Indonesia. Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya berhasil menyelamatkan korban dan mengembalikannya kepada pihak keluarga.

Iman juga memaparkan beberapa contoh kasus menonjol lainnya, di antaranya eksploitasi anak di wilayah Jakarta Barat. Dalam kasus tersebut, korban awalnya dijanjikan pekerjaan, namun pada praktiknya justru dipaksa bekerja dan mengalami eksploitasi seksual.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga mengoptimalkan penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice. Sepanjang 2025, tercatat sebanyak 93 perkara diselesaikan dengan mekanisme tersebut, meningkat 3,91 persen dibandingkan tahun 2024.

Ia berharap penerapan restorative justice ke depan dapat menjadi alternatif dalam penegakan hukum yang lebih berkeadilan dan proporsional, sehingga manfaat, keadilan, serta kepastian hukum dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di Ibu Kota.
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update