Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Diduga Langgar Ketentuan Harga Pangan, Malaya Mart Bangkinang Terancam Ditutup

Rabu, 04 Maret 2026 | Maret 04, 2026 WIB Last Updated 2026-03-04T17:07:12Z


Detaknasional.com,- Bangkinang – Swalayan Malaya Mart yang beralamat di Jalan Agus Salim, Bangkinang Kota, kini berada di ujung tanduk. Toko modern tersebut terancam ditutup setelah menerima surat teguran resmi dari perwakilan Riau Badan Pangan Nasional (BAPANAS) terkait dugaan pelanggaran ketentuan harga pangan di tingkat konsumen, Rabu (04/03/2026).

Teguran itu tertuang dalam Formulir 3 Surat Teguran yang diterbitkan pasca pengawasan lapangan oleh tim gabungan Satgas Pangan bersama sejumlah instansi terkait. Dalam dokumen resmi tersebut, Malaya Mart diduga tidak mematuhi ketentuan HPP (Harga Pembelian Pemerintah), HET (Harga Eceran Tertinggi), serta HAP (Harga Acuan Penjualan) sebagaimana diatur dalam regulasi pangan nasional.

Pengawasan dilakukan berdasarkan mandat aturan yang berlaku, termasuk regulasi pengendalian harga, mutu, label, dan keamanan pangan yang dikeluarkan oleh Badan Pangan Nasional.

Tim pengawasan yang turun ke lapangan terdiri dari unsur Satgas Pangan Perwakilan Riau, Dinas Perdagangan Kabupaten Kampar, Polres Kampar, serta instansi teknis pengawasan pangan lainnya.

Dalam surat teguran tersebut, pihak Malaya Mart diperintahkan untuk segera menyesuaikan harga sesuai ketentuan resmi pemerintah dan memastikan standar mutu serta keamanan produk yang dipasarkan kepada masyarakat.

Jika teguran ini tidak diindahkan, sanksi yang menanti bukan main-main. Mulai dari rekomendasi pencabutan izin usaha hingga proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat dijatuhkan.

Surat teguran tersebut juga ditembuskan ke sejumlah lembaga pusat, yakni Badan Pangan Nasional, Kementerian Perdagangan, serta aparat penegak hukum (Polri).

Langkah ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha agar tidak bermain-main dengan harga kebutuhan pokok masyarakat. Pemerintah menegaskan bahwa stabilitas harga pangan merupakan isu strategis yang menyangkut kepentingan publik luas.

Pengawasan harga pangan di Kabupaten Kampar kini memasuki fase penertiban serius. Tidak ada ruang toleransi bagi pelaku usaha yang melanggar aturan dan merugikan konsumen.

Apabila Malaya Mart tetap membandel dan tidak melakukan penyesuaian sebagaimana diperintahkan, maka penutupan usaha bukan lagi sekadar ancaman, melainkan konsekuensi nyata yang siap dijalankan aparat berwenang.

✍️ Indra Castra

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update